Kategori: News

KASUS PERJUDIAN MADIUN : Sepekan, Polres Madiun Tangkap Warga yang Lakukan 3 Judi Ini...

Kasus Perjudian di Madiun diungkap Polres Madiun dengan mengungkap tiga praktik perjudian sekaligus dalam sepekan.

Madiunpos.com, MADIUN — Satuan Reskrim Polres Madiun dalam sepekan mengungkap tiga kasus jenis perjudian sekaligus menangkap lima pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kegiatan yang diamankan polisi dalam sepekan lalu atau rentang waktu dari Senin-Minggu (24-30/8/2015), antara lain judi bola, judi kartu, dan toto gelap (togel).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, didampingi Kasubbag Humas, AKP Suprapto mengatakan tindakan perjudian tergolong penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas karena menimbulkan keresahan.

“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai yang nilanya kurang lebih Rp1,6 juta, kemudian dua buah HP [hand phone], [kartu] ATM, dan dua set kartu remi," jelas Gatot Setyo Budi seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribatanews.my.id milik Polres Madiun, Selasa (1/9/2015).

Kasus perjudian bola melibatkan tersangka berinisial DI, 42, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Madiun. Sementara itu, perjudian kartu jenis remi atau rokak melibatkan tiga pelaku, yakni RAP, 32, AS, 35, warga Desa Tiron, Madiun, dan salah satu oknum PNS berinisial SG, 42, warga Gunungsari, Madiun. Sedangkan kasus perjudian jenis togel, polisi mengamankan YM, 37, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.

Gatot Setyo Budi menjelaskan tersangka DI ditangkap polisi karena melakukan perjudian jenis judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Para penombok, lanjut dia, melakukan tombokan dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS yang berisi nama klub sepakbola dan jumlah uang tombokan. Sementara itu, ketiga pelaku berinisial RAP, AS dan SG digrebrek petugas saat menggelar judi remi atau rokak di warung milik NYM, warga Dusun Pelempayung,  Desa Gunung Sari, Nglames.

"Sedangkan YM diamankan petugas karena diduga sebagai pengecer sekaligus bandar pada perjudian toto gelap togel dengan menggunakan sarana HP dan uang sebagai taruhannya," jelas Gatot Setyo Budi.

Kelima pelaku kasus perjudian di Madiun disangkakan Pasal 303 ayat (10) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denada sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.