Kategori: News

KASUS PERJUDIAN MADIUN : Sepekan, Polres Madiun Tangkap Warga yang Lakukan 3 Judi Ini...

Kasus Perjudian di Madiun diungkap Polres Madiun dengan mengungkap tiga praktik perjudian sekaligus dalam sepekan.

Madiunpos.com, MADIUN — Satuan Reskrim Polres Madiun dalam sepekan mengungkap tiga kasus jenis perjudian sekaligus menangkap lima pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kegiatan yang diamankan polisi dalam sepekan lalu atau rentang waktu dari Senin-Minggu (24-30/8/2015), antara lain judi bola, judi kartu, dan toto gelap (togel).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, didampingi Kasubbag Humas, AKP Suprapto mengatakan tindakan perjudian tergolong penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas karena menimbulkan keresahan.

“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai yang nilanya kurang lebih Rp1,6 juta, kemudian dua buah HP [hand phone], [kartu] ATM, dan dua set kartu remi," jelas Gatot Setyo Budi seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribatanews.my.id milik Polres Madiun, Selasa (1/9/2015).

Kasus perjudian bola melibatkan tersangka berinisial DI, 42, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Madiun. Sementara itu, perjudian kartu jenis remi atau rokak melibatkan tiga pelaku, yakni RAP, 32, AS, 35, warga Desa Tiron, Madiun, dan salah satu oknum PNS berinisial SG, 42, warga Gunungsari, Madiun. Sedangkan kasus perjudian jenis togel, polisi mengamankan YM, 37, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.

Gatot Setyo Budi menjelaskan tersangka DI ditangkap polisi karena melakukan perjudian jenis judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Para penombok, lanjut dia, melakukan tombokan dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS yang berisi nama klub sepakbola dan jumlah uang tombokan. Sementara itu, ketiga pelaku berinisial RAP, AS dan SG digrebrek petugas saat menggelar judi remi atau rokak di warung milik NYM, warga Dusun Pelempayung,  Desa Gunung Sari, Nglames.

"Sedangkan YM diamankan petugas karena diduga sebagai pengecer sekaligus bandar pada perjudian toto gelap togel dengan menggunakan sarana HP dan uang sebagai taruhannya," jelas Gatot Setyo Budi.

Kelima pelaku kasus perjudian di Madiun disangkakan Pasal 303 ayat (10) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denada sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

2 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

4 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

5 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

5 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.