Kasus Perjudian di Madiun diungkap Polres Madiun dengan mengungkap tiga praktik perjudian sekaligus dalam sepekan.
Madiunpos.com, MADIUN — Satuan Reskrim Polres Madiun dalam sepekan mengungkap tiga kasus jenis perjudian sekaligus menangkap lima pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kegiatan yang diamankan polisi dalam sepekan lalu atau rentang waktu dari Senin-Minggu (24-30/8/2015), antara lain judi bola, judi kartu, dan toto gelap (togel).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, didampingi Kasubbag Humas, AKP Suprapto mengatakan tindakan perjudian tergolong penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas karena menimbulkan keresahan.
“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai yang nilanya kurang lebih Rp1,6 juta, kemudian dua buah HP [hand phone], [kartu] ATM, dan dua set kartu remi," jelas Gatot Setyo Budi seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribatanews.my.id milik Polres Madiun, Selasa (1/9/2015).
Kasus perjudian bola melibatkan tersangka berinisial DI, 42, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Madiun. Sementara itu, perjudian kartu jenis remi atau rokak melibatkan tiga pelaku, yakni RAP, 32, AS, 35, warga Desa Tiron, Madiun, dan salah satu oknum PNS berinisial SG, 42, warga Gunungsari, Madiun. Sedangkan kasus perjudian jenis togel, polisi mengamankan YM, 37, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Gatot Setyo Budi menjelaskan tersangka DI ditangkap polisi karena melakukan perjudian jenis judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Para penombok, lanjut dia, melakukan tombokan dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS yang berisi nama klub sepakbola dan jumlah uang tombokan. Sementara itu, ketiga pelaku berinisial RAP, AS dan SG digrebrek petugas saat menggelar judi remi atau rokak di warung milik NYM, warga Dusun Pelempayung, Desa Gunung Sari, Nglames.
"Sedangkan YM diamankan petugas karena diduga sebagai pengecer sekaligus bandar pada perjudian toto gelap togel dengan menggunakan sarana HP dan uang sebagai taruhannya," jelas Gatot Setyo Budi.
Kelima pelaku kasus perjudian di Madiun disangkakan Pasal 303 ayat (10) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denada sebanyak-banyaknya Rp25 juta.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.