Kategori: News

PHK Jatim Capai 400.000 Buruh, BPJS Cairkan Klaim Rp1,5 T

PHK Jatim berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjerat 400.000 buruh.

Madiunpos.com, SURABAYA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, hingga 1 September 2015, sudah sekitar 400.000 buruh di Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hitungan itu dibuktikan dengan pencairan klaim yang telah mencapai Rp 1,5 triliun.

Angka itu berbeda dengan publikasi yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur yang menyebut hanya 3.748 karyawan yang di-(PHK) dalam kurun Januari hingga Juli 2015. Meskipun angka yang dipublikasikan itu tak sebesar catatan BPJS Ketenagakerjaan, namun Disnakertransduk Jatim telah merekomendasikan kepada Gubernur Jatim untuk meninjau ulang kenaikan upah minimum karyawan di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Besarnya angka PHK Jatim dipicu banyaknya perusahaan yang pailit akibat tidak mampu membayar upah karyawan sehingga jalan pintas PHK pun dilakukan. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertaransduk Agus Gunawan kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Surabaya, mengatakan nilai UMK pada 2015 telah mengalami kenaikan sebesar 18,5% dibandingkan tahun lalu senilai Rp2,2 juta.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Jawa Timur Jalamudin kepada Detikcom, Senin (31/8/2015), meminta agar BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mensosialisasikan seluas-luasnya ketentuan baru mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

"Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan 100 persen dana jaminan hari tua sesuai besaran saldo. JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, dan pekerja yang sudah mencapai usai 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap," kata Jamaludin.

Jamaludin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengantisipasi dan mempersiapkan proses sebaik-baiknya klaim JHT massal sedikitnya 400.000 pekerja atau buruh korban PHK, mulai 1 September akan mengambil dana JHT sebesar Rp 1,5 triliun.

"Kami meminta agar prosedur dan persyaratan administrasi pencairan JHT dipermudah, dan dinas tenaga kerja se Jawa Timur ikut membantu teknis pencairan," tuturnya.

Ia mengingatkan pula perlunya BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank-bank pemerintah, untuk kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran JHT. "Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut memberdayakan ekonomi pekerja atau buruh korban PHK tersebut," tandasnya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.