PHK Jatim Capai 400.000 Buruh, BPJS Cairkan Klaim Rp1,5 T

PHK Jatim Capai 400.000 Buruh, BPJS Cairkan Klaim Rp1,5 T Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (JIBI/Solopos/Dok.)

    PHK Jatim berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjerat 400.000 buruh.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, hingga 1 September 2015, sudah sekitar 400.000 buruh di Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hitungan itu dibuktikan dengan pencairan klaim yang telah mencapai Rp 1,5 triliun.

    Angka itu berbeda dengan publikasi yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur yang menyebut hanya 3.748 karyawan yang di-(PHK) dalam kurun Januari hingga Juli 2015. Meskipun angka yang dipublikasikan itu tak sebesar catatan BPJS Ketenagakerjaan, namun Disnakertransduk Jatim telah merekomendasikan kepada Gubernur Jatim untuk meninjau ulang kenaikan upah minimum karyawan di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

    Besarnya angka PHK Jatim dipicu banyaknya perusahaan yang pailit akibat tidak mampu membayar upah karyawan sehingga jalan pintas PHK pun dilakukan. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertaransduk Agus Gunawan kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Surabaya, mengatakan nilai UMK pada 2015 telah mengalami kenaikan sebesar 18,5% dibandingkan tahun lalu senilai Rp2,2 juta.

    Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Jawa Timur Jalamudin kepada Detikcom, Senin (31/8/2015), meminta agar BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mensosialisasikan seluas-luasnya ketentuan baru mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

    "Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan 100 persen dana jaminan hari tua sesuai besaran saldo. JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, dan pekerja yang sudah mencapai usai 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap," kata Jamaludin.

    Jamaludin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengantisipasi dan mempersiapkan proses sebaik-baiknya klaim JHT massal sedikitnya 400.000 pekerja atau buruh korban PHK, mulai 1 September akan mengambil dana JHT sebesar Rp 1,5 triliun.

    "Kami meminta agar prosedur dan persyaratan administrasi pencairan JHT dipermudah, dan dinas tenaga kerja se Jawa Timur ikut membantu teknis pencairan," tuturnya.

    Ia mengingatkan pula perlunya BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank-bank pemerintah, untuk kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran JHT. "Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut memberdayakan ekonomi pekerja atau buruh korban PHK tersebut," tandasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.