Dampak Covid-19, Sedikitnya 44.738 Warga Jatim Di-PHK dan Dirumahkan

Jumlah tenaga kerja asal Jatim yang dirumahkan dan di-PHK akibat Covid-19 mencapai 44.738 orang.

Dampak Covid-19, Sedikitnya 44.738 Warga Jatim Di-PHK dan Dirumahkan Ilustrasi. (freepik)

    Madiunpos.com SURABAYA -- Jumlah tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan kian hari kian bertambah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat jumlah tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan dampak Covid-19 hingga 28 April 2020 mencapai 44.738 orang. Angka ini termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

    Seperti dikutip dari Bisnis.com, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan jumlah perusahaan yang merumahkan karyawannya sebanyak 545 perusahaan dan yang melakukan PHK sebanyak 207 perusahaan.

    Wagub Jatim Minta Korban PHK Daftar Kartu Prakerja Secara Mandiri

    "Jadi total pekerja atau buruh yang dirumahkan dan di-PHK sampai 28 April 2020 ada 37.680 orang," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

    Selain pekerja di Jatim, Disnakertras Jatim juga mencatat dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan juga terjadi pada para PMI dengan total 7.058 orang.

    Adapun PMI yang tidak bekerja ini disebabkan banyak faktor. Antara lain telah selesainya kontrak kerja sehingga para PMI kembali pulang ke Jatim dengan total sebanyak 1.895 orang. Sementara PMI yang gagal berangkat ke negara tujuan untuk bekerja yakni sebanyak 4.777 orang.

    Gelombang PHK Mulai Bergulir di Jatim, Perhotelan Paling Terdampak

    "Ada juga PMI yang bermasalah seperti di PHK di luar negeri sebanyak 221 orang dan bermasalah karena ilegal sehingga dideportasi dengan jumlah 165 orang," imbuhnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.