PHK JATIM : Buruh Retjo Pentung Diganjar Kompensasi Rp1 Miliar

PHK JATIM : Buruh Retjo Pentung Diganjar Kompensasi Rp1 Miliar Eksekusi bangunan eks-pabrik rokok Retjo Pentung di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (20/1/2016) (JIBI/Solopos/Antara/Destyan H. Sujarwoko)

    PHK Jatim dilakukan Pabrik Rokok Retjo Pentung terhadap 300-an buruhnya.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sebanyak 300-an mantan buruh Pabrik Rokok (PR) Retjo Pentung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipastikan menerima kompensasi dengan nilai totak Rp1 miliar dari hasil penjualan salah satu aset bangunan pabrik yang telah tutup sekitar 2003-2004 tersebut.

    "Kompensasi tersebut disepakati setelah terjadi kompromi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang aset bangunan eks-Pabrik Rokok Retjo Pentung Unit I ini," kata koordinator para mantan buruh Pabrik Rokok Retjo Pentung, Rudi Purwanto. Rudi ditemui Kantor Berita Antara, di sela-sela proses eksekusi bangunan eks-Pabrik Rokok Retjo Pentung di Tulungagung, Rabu (20/1/2016).

    Uang Rp1 miliar bagi buruh korban PHK Jatim itu, lanjut dia, selanjutnya dibagikan kepada 300-an mantan buruh PR Retjo Pentung yang selama ini aktif berkoordinasi memperjuangkan hak-hak pesangon maupun gaji yang belum dibayarkan manajemen pabrik saat itu. Besaran uang kompensasi yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

    Pesangon Belum Dibayarkan
    Menurut Rudi, perbedaan nilai kompensasi bagi korban PHK Katim tersebut disesuaikan dengan aktivitas, loyalitas, dan totalitas dalam "berjuang" bersama menuntut pemberian hak-hak pesangon dan gaji mereka yang diabaikan pihak manajemen pabrik rokok Retjo Pentung, sejak perusahaan ini resmi tutup pada kurun 2003-2004.

    "Kelompok kami ada sekitar 300 orang yang selama ini bersama-sama memperjuangkan hak pesangon dan gaji yang tidak dibayar Retjo Pentung saat itu. Semua sudah mendapat bagian dari hasil pembayaran kompensasi Rp1 miliar tadi," jelasnya.

    Namun, imbuh Rudi menegaskan pemberian atau pembayaran kompensasi Rp1 miliar tersebut bukan berarti urusan para buruh dengan pihak pemilik PR Retjo Pentung berakhir. Menurut Rudi, pembayaran kompensasi tersebut bukanlah bagian dari pembayaran hak pesangon dan gaji yang ditunggak manajemen Retjo Pentung.

    "Urusan dengan Retjo Pentung tetap, pembayaran uang kompensasi ini hanyalah kompromi antara pihak-pihak yang terlibat lelang aset pabrik dengan kami para buruh yang selama ini menghendaki seluruh aset pabrik sebagai jaminan," tegasnya.

    Halangi Penjualan Aset
    Konsekwensi dari sikap buruh tersebut, lanjut Rudi, mereka akan menghalangi setiap upaya penjualan tiga aset bangunan milik eks-pabrik rokok Retjo Pentung lain, yakni unit II, III, bangunan induk maupun pesanggrahan atau villa yang ada di Pantai Popoh. "Setiap upaya penjualan tanpa berbicara lebih dulu dengan para buruh, pasti akan kami halangi sampai seluruh tuntutan buruh dipenuhi," tegasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.