RUU PERTEMBAKAUAN : Pabrik Rokok Kecil Turut Terdampak Pembatasan Tembakau Impor

RUU PERTEMBAKAUAN : Pabrik Rokok Kecil Turut Terdampak Pembatasan Tembakau Impor Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

    RUU Pertembakauan membuat pabrik rokok kecil turut terdampak pembatasan tembakau impor.

    Madiunpos.com, MALANG — Pabrik rokok kecil turut terdampak pembatasan penggunaan tembakau impor seandainya RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang.

    Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan produk sigaret kretek mesin (SKM), terutama untuk produk mild, banyak menggunakan tembakau impor, terutama tembakau Oriental dan Burley. “Kalau SKT (sigaret kretek tangan) memang menggunakan seluruhnya tembakau lokal,” ujarnya di Malang, Senin (25/1/2016).

    Komposisi penggunaan tembakau impor bisa mencapai 30%. Dengan demikian maka pabrik rokok kecil ikut terkena dampak regulasi mengacu RUU tembakau ketika disahkan menjadi UU.

    Dengan cukai tembakau impor tiga kali, maka harga jual eceran dipastikan sehingga dapat melemahkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan pangsa pasar pabrik rokok kecil. Dengan begitu, omzet produksi dan penjualan rokok produksi PR kecil akan semakin mengecil.

    Daya saing pabrik rokok kecil makin tidak berimbang karena pengaruh penjualan rokok branded relatif tidak terlalu besar jika tembakau impor yang mereka gunakan dikenakan cukai tiga kali. Hal itu terjadi karena pangsa pasar rokok branded lebih mapan, yakni masyarakat berpenghasilan menengah dan atas yang tidak terlalu sensitif terhadap penaikan harga.

    Disodok 2 Sisi
    Kondisi tersebut jelas akan berdampak dengan makin menjamurnya produksi rokok ilegal yang pangsa pasarnya sama dengan pabrik rokok kecil. Dengan demikian, kata Suhardjo, pabrik rokok kecil disodok dari dua sisi, pabrik rokok besar dan rokok ilegal.

    “Yang berhadapan dengan rokok ilegal itu perusahaan rokok kecil karena pangsa pasarnya sama,” ujarnya.

    Karena itulah, dia nilai, UU Pertembakauan jelas kontraproduktif bagi pengembangan industri tembakau nasional. RUU Tembakau jelas tidak masuk akal karena tembakau impor memang tidak ditanam di dalam negeri karena faktor tanah maupun cuaca.

    Jikapun ada, jumlahnya tidak banyak dan rasanya tidak sama. Seperti tembakau Burley, sudah ditanam di dalam negeri namun untuk diproduksi menjadi rokok harus dicampur dengan tembakau Burley impor.

    Sedangkan tembakau Oriental, bahkan tidak ditanam di dalam negeri. Tembakau tersebut hanya di Turki dan negara-negara Eropa Timur.

    “Kalau produksi nasional banyak dan ada regulasi melindunginya sehingga ada hambatan tarif, masuk akal. Namun untuk kasus tembakau impor, produk dalam negeri yang sejenis dengan kualitas yang sama justru tidak ada,” ujarnya.

    Yang perlu pula dipikirkan pemerintah, era sekarang masuk dalam perdagangan bebas. Dengan demikian, jika ada hambatan tarif maka dikhawatirkan akan menjadi catatan dari negara mitra dagang.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.