CUKAI TEMBAKAU : Menkeu Jamin Tarif Cukai SKT Golongan III Tidak Naik

CUKAI TEMBAKAU : Menkeu Jamin Tarif Cukai SKT Golongan III Tidak Naik Buruh industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) sedang melinting rokok SKT di pabrik Mitra Produksi Sigaret (MPS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Mulyo - Lamongan, Jawa Timur. (Peni Widarti/JIBI/Bisnis)

    Cukai tembakau yang segera dinaikkan pemerintah tak akan menyentuh tarif cukai SKT golongan III.

    Madiunpos.com, MALANG — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin tarif cukai untuk sigaret kretek tangan golongan III tidak naik dengan pertimbangan menjaga kelangsungan juga menyangkut penyerapan jumlah tenaga kerja yang banyak.

    Dengan kenaikan tarif cukai sebesar 15%, maka nantinya tarif tertinggi pada sigaret putih mesin (SPM), selanjutrnya sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT). “Struktur tarif diberlakukan seperti itu untuk menjaga agar PR (perusahaan rokok) kecil yang menyerap tenaga kerja justru tetap masih tetap hidup,” ujarnya di sela-sela pembakaran barang bukti rokok dan tembakau irisan ilegal di Malang, Selasa (3/11/2015).

    Dia yakinkan, pemberlakuan tarif cukai sudah terukur dengan mempertimbangan tingkat kemampuan dari PR, termasuk PR kecil. Tarif cukai harus dinaikkan karena mengacu road map industri tembakau. Di samping itu, masalah rokok terkait pula dengan masalah kesehatan.

    Terkait dengan struktur tarif cukai, menurut dia, tidak perlu ada perubahan karena sudah pas. SKM tidak perlu dipaksakan menjadi tiga golongan kalau faktanya dengan dua golongan dengan tiga layer sudah bagus. “Mereka kan sudah menggunakan mesin. Jadi logikanya mampu dan serapan tenaga kerjanya tidak besar bila dibandingkan PR produsen SKT,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini, dia memperkirakan hanya akan mencapai Rp185,3 trilliun atau sekitar 95% dari target dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp194,5 triliun. “Kami usahakan la agar short fall nya terpenuhi,” ujarnya.

    Adang Rokok Ilegal
    Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan struktur golongan PR produsen SKM perlu ditambah menjadi III dengan pertimbangan untuk mengadang peredaran rokok ilegal.

    PR yang bisa menghadang peredaran rokok ilegal justru PR kecil karena pangsa pasarnya hampir sama. Dengan harga jual rokok PR SKM golongan III yang tidak terlalu berbeda dengan rokok ilegal, maka otomatis peredaran rokok ilegal bisa dikurangani. Di samping itu, dengan rendahnya tarif cukai SKT, maka PR legal tidak tergoda untuk bermain di rana rokok ilegal karena risikonya hukumnya berat.

    Terkait dengan tidak naiknya tarif cukai untuk SKTgolongan III, menurut dia, sudah selayaknya karena penyerapan tenaga kerjanya cukup besar. Namun, dia dengar, tarif cukai untuk SKT yang tidak naik untuk golongan III B dengan tingkat produksi 50 juta batang per tahun. Mestinya, semua SKT tidak naik karena penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.

    Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan perpajakan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dipatok sebesar Rp186,52 triliun.

    Dari target yang telah ditetapkan tersebut, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp146,43 triliun, yang terdiri atas cukai hasil tembakau Rp139,81 triliun, cukai ethil alkohol Rp17 miliar, dan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA?) Rp6,45 triliun.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.