DBH Cukai Tembakau 2021 Sumbang Rp1,9 Trilun untuk Penanganan Covid-19 Jatim

Jawa Timur mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp1,9 triliun atau paling banyak pada 2021.

DBH Cukai Tembakau 2021 Sumbang Rp1,9 Trilun untuk Penanganan Covid-19 Jatim Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Sragen Aries Dewanto (berdiri) memberikan sambutan pada Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Bagi Rekakan Koperasi dam UMKM Anggaran 2021 di Bale Lohansung 2 Jl. Ngrambe - Jogorogo, Ngawi, Rabu (17/11/2021). (Wahyu Prakoso/Solopos)

    Solopos.com, NGAWI — Jawa Timur mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp1,9 triliun atau paling banyak pada 2021. Alokasi diberikan kepada semua kota/kabupaten yakni 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

    Adapun alokasi tahun ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Pencairan dana tahap keempat dilakukan pada Desember 2021. Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi Rp24 miliar.

    Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Bagi Rekakan Koperasi dam UMKM Anggaran 2021 di Bale Lohansung 2 Jl. Ngrambe - Jogorogo, Ngawi, Rabu (17/11/2021).

    Hadir dalam diskusi Kepala Sub Bagian Pertanian Perkebunan Peternakan Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Sekda Provinsi Jawa Timur, Shoviatusholihah; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Iwan Hermawan; Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Sragen Harsoyo; Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, dan perwakilan Polres Ngawi.

    Baca Juga: Sah! 7 Pasangan Ikut Nikah Massal di Madiun

    Shovia menjelaskan Jawa Timur mendapatkan alokasi terbanyak 14 tahun terakhir karena memiliki 525 pabrik rokok di wilayah Jawa Timur dan tiga di antaranya merupakan pabrik terbesar di Indonesia, yakni HM Sampoerna, Gudang Garam, dan Bentoel Group.

    “Tiga raksasa pabrik rokok berada di Jatim. Jumlah perolehan cukai tembakau 2020 negara mendapatkan Rp172 triliun. Sekitar Rp101 triliun di antaranya dari Jawa Timur,”paparnya.

    Menurut dia, total DBHCHT tahun ini sebanyak Rp3,45 triliun di Indonesia dan sekitar Rp1,9 triliun di antaranya untuk Provinsi Jawa Timur. Pemerintah mengatur dana tersebut yang semula untuk peningkatan berbagai sektor namun khusus tahun ini sasaran tertentu.

    Shovia memerinci alokasi DBHCHT yakni 50% wajib diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 35% di antaranya harus digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, petani tembakau, dan buruh pabrik rokok.

    Baca Juga: Ada Penambahan 2 Kasus Positif Covid-19, Wali Kota Madiun Tak Akan Berikan Kebebasan Berlebih

    Selain itu, kegiatan juga berupa peningkatan penghasilan petani tembakau dengan pelatihan usaha sampingan yang tidak harus berkaitan dengan tembakau karena permintaan tembakau berkurang.

    “Pandemi ini membuat permintaan tembakau berkurang karena industrinya enggak sebanyak sebelum pandemi. Permintaan tembakau berkurang membuat adanya pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja. Maka bantuan ini bermanfaat membangun ekonomi keluarga selain dari penghasilan buruh pabrik dan tembakau,” kata dia.

    Sedangkan 15% sisanya wajib untuk dipakai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Bahan baku yang bermutu akan diminati pabrik rokok.

    Baca Juga: Hujan Datang Lebih Cepat, Petani Tembakau di Ponorogo Merugi Jutaan Rupiah

      Peserta yang merupakan pelaku UMKM mendengarkan materi Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Bagi Rekakan Koperasi dam UMKM Anggaran 2021 di Bale Lohansung 2 Jl. Ngrambe - Jogorogo, Ngawi, Rabu (17/11/2021). (Wahyu Prakoso/Solopos)

    Peserta yang merupakan pelaku UMKM mendengarkan materi Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Bagi Rekakan Koperasi dam UMKM Anggaran 2021 di Bale Lohansung 2 Jl. Ngrambe - Jogorogo, Ngawi, Rabu (17/11/2021). (Wahyu Prakoso/Solopos)

    Dia menjelaskan 25% DBHCHT wajib mendukung bidang kesehatan yakni dalam upaya penanganan Covid-19 dan stunting alias tengkes. Sejumlah fasilitas kesehatan mendapatkan dana untuk melengkapi peralatan dan perlengkapan kesehatan.

    Kemudian sisanya atau 25% lainnya untuk sosialisasi penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Masyarakat harus memahami kerugian akibat peradaran barang kena cukai ilegal dan industri rokok ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

    “Gubernur berwenang untuk membagi hasil itu kepada kabupaten/kota di daerahnya. Dari 38 kota/kabupaten di Jatim hanya satu yang tidak ada pabrik dan hasil tembakau yaitu Bangkalan. Tetapi Bangkalan dapat dengan kebijakan gubernur,” paparnya.

    Baca Juga: Diversifikasi Pangan, Pemprov Jatim Bakal Bangun Pabrik Pengolahan Porang Rumahan di Sejumlah Daerah

    Menurut dia, jumlah dana DBHCHT yang diperoleh setiap kota/kabupaten berbeda-beda. Kota Pasuruan menerima dana terbanyak sebesar Rp200 miliar sedangkan Kabupaten Bangkalan menerima dana terkecil yakni Rp12 miliar.

    “Pencairan ada empat tahap setiap tahun. Ini tahap ketiga sudah pencairan. Pencairan tahap keempat pada Desember. Alokasi pencairan dari tahap pertama 20%, 30%, 30%, dan 20%,” paparnya.

    Dia mengatakan pelaksanaan program mulai Agustus 2021 karena terkendala dengan pembatasan sosial. Namun, kota/kabupaten mulai mempercepat penyerapan setelah adanya pelonggaran.

    Sementara itu, Harsoyo mengatakan Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi Rp24 miliar pada 2021 dan Rp600 juta di antaranya untuk dinasnya. Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Sragen dan enam dinas lain di Sragen bertugas untuk menjalankan sosialisasi penegakan hukum pada tahun ini.



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.