Kasus perjudian terjadi di Magetan dengan melibatkan tersangka yang bermain dadu dan kartu remi.
Madiunpos.com, MAGETAN - Kasus perjudian terungkap di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). Tim Buser Polsek Maospati Polres Magetan meringkus pelaku perjudian dadu dan perjudian remi di dua tmpat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sekaligus, Kamis (8/10/2015).
Tim Buser Polsek Maospati mendatangi lokasi perjudian atas dasar laporan dari masyarakat. Tim Buser Polsek Maospati lantas meringkus laki-laki berinisial JB, 56, sedang bermain judi dadu di rumahnya, Jl. Mliwis Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan.
Selain menangkap JB, Tim Buser Polsek Maospati, menyita barang bukti berupa 6 mata dadu, 2 tatakan, 2 batok, uang senilai Rp244.000.
Beralih ke tempat kedua, berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Magetan, Tim Buser Polsek Maospati meringkus pelaku judi remi berinisal TS, 58, di sebuah rumah di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan.
Di TKP penemuan kasus perjudian ke-2, Tim Buser Polsek Magetan mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp20.000.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, menegaskan Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya kasus perjudian dalam jenis apa pun.
Menurut dia, perjudian dapat merusak sendi perekonomian masyarakat, khususnya di Magetan. "[Polres Magetan] Tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian," kata Suwadi.
Sudwadi menerangkan JB dan TS telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
This website uses cookies.