KASUS PERJUDIAN : Main Dadu dan Remi, 2 Pria Diringkus Tim Buser Polsek Maospati

KASUS PERJUDIAN : Main Dadu dan Remi, 2 Pria Diringkus Tim Buser Polsek Maospati Ilustrasi judi dadu (JIBI/Dok)

    Kasus perjudian terjadi di Magetan dengan melibatkan tersangka yang bermain dadu dan kartu remi.

    Madiunpos.com, MAGETAN - Kasus perjudian terungkap di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). Tim Buser Polsek Maospati Polres Magetan meringkus pelaku perjudian dadu dan perjudian remi di dua tmpat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sekaligus, Kamis (8/10/2015).

    Tim Buser Polsek Maospati mendatangi lokasi perjudian atas dasar laporan dari masyarakat. Tim Buser Polsek Maospati lantas meringkus laki-laki berinisial JB, 56, sedang bermain judi dadu di rumahnya, Jl. Mliwis  Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan.

    Selain menangkap JB, Tim Buser Polsek Maospati, menyita barang bukti berupa 6 mata dadu, 2 tatakan, 2 batok, uang senilai Rp244.000.

    Beralih ke tempat kedua, berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Magetan, Tim Buser Polsek Maospati meringkus pelaku judi remi berinisal TS, 58, di sebuah rumah di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan.

    Di TKP penemuan kasus perjudian ke-2, Tim Buser Polsek Magetan mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp20.000.

    Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, menegaskan Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya  kasus perjudian dalam jenis apa pun.

    Menurut dia, perjudian dapat merusak sendi perekonomian masyarakat, khususnya di Magetan. "[Polres Magetan] Tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian," kata Suwadi.

    Sudwadi menerangkan JB dan TS telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.