Kategori: News

KASUS PUPUK BOJONEGORO : Dishutbun Bayar Pupuk Sesuai Petunjuk BPK

Kasus pupuk Bojonegoro diselesaikan sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jawa Timur siap membayar uang pengadaan pupuk tembakau kepada PT. Arthesis Sakti Persada, Malang, senilai Rp5,7 miliar berdasarkan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang ada jaminan hukum.

"Kami siap membayar uang pengadaan pupuk. Tapi, harus ada jaminan hukum bahwa pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau 2009 tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, di Bojonegoro, Kamis (12/11/2015).

Ia menjelaskan jaminan hukum harus diberikan berbagai pihak, mulai Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Bagian Hukum, Komisi A DPRD, juga yang lainnya. "Komisi A DPRD juga harus memberikan rekomendasi dengan menyertakan alasan uang pengadaan pupuk harus dibayar," katanya, menegaskan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, yang dimintai konfirmasi, menyatakan DPRD siap memberikan rekomendasi terkait pembayaran uang pengadaan pupuk kepada PT Arhesis Sakti Persada, Malang.

Hanya saja, menurut dia, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan berita acara dalam dengar pendapat antara Komisi A DPRD, dengan jajaran pemkab, juga perwakilan PT Arhesis Sakti Persada, Malang, 4 November.

"Di dalam dengar pendapat semua pihak sudah sepakat untuk membayar uang pengadaan pupuk tembakau," katanya, menegaskan.

Apalagi, lanjut dia, pemkab juga sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran uang pengadaan pupuk berikut bunganya sebesar Rp5,7 miliar di dalam APBD Perubahan 2015.

Keputusan MA
Lebih lanjut ia menjelaskan berita acara pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau akan dilengkapi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata, yang memenangkan PT Arthesis Sakti Persada, Malang Selain itu, lanjut dia, juga akan dilengkapi dengan surat perintah membayar uang pengadaan pupuk tembakau dari BPK, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur.

"Prinsipnya semakin cepat membayar semakin baik, sebab kalau lama akan semakin menambah beban bunga bank, sehingga merugikan daerah," ucapnya.

Ia menyebutkan pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau sebesar Rp5,7 miliar itu, di antaranya, sebesar Rp1,6 miliar merupakan bunga bank. "Sekarang sedang dicari pola pembayaran uang pengadaan pupuk dengan target sudah selesai dibayarkan akhir Desember," ucapnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.