Kategori: News

KASUS TERORISME : LP Madiun Terima Napi Pengajar Ideologi ISIS

Kasus terorisme menjerat Dullah hingga kini terdampar di LP Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang narapidana (napi) kasus terorisme dari Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Jatim, Jumat (11/9/2015). Napi kasus terorisme bernama Abdullah Ummaimyti alias Dullah, 35, tersebut tiba di bangunan berlabel Lapas Kelas 1 Madiun itu, Jumat sekitar pukul 05.00 WIB.

Dikutip Madiunpos.com dari laman situs web resmi Polres Madiun, Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saepil Anwar, mengatakan napi kasus terorisme, Dullah, sementara waktu ditempatkan di penjara Blok Y Bagian Klinik untuk masa pengenalan lingkungan. Setelah sebulan, lanjut dia, napi kasus terorisme itu akan dipindahkan di blok lain sehingga terpisah juga dengan napi lain di LP Kelas I Madiun.

“Nanti [napi kasus terorisme, Dullah] akan kami sendirikan dari napi lain. Seharusnya ada lapas khusus, tapi mau bagaimana lagi, kami tidak bisa menolak,” kata Anas Saepil Anwar.

Anas Saepil Anwar menjelaskan napi kasus terorisme Dullah belum diperbolehkan dijenguk oleh siapa pun selama sepekan. Menurut dia, Dullah akan terus dipantau petugas khusus selama berada di LP Kelas I Madiun. Anas menyebut Dullah baru diizinkan dijenguk setelah sepekan tinggak di LP Madiun.

Berdasarkan informasi, napi kasus terorisme Dullah mengajarkan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) kepada napi lainnya. Petugas LP Kelas I Porong Sidoarjo menemukan bendera ISIS dan buku-buku jihad saat melakukan penggeledahan di kamar ke-4 napi kasus terorisme tersebut. Petugas juga berhasil menemukan rangkaian elektronik yang diduga akan digunakan untuk merakit bom.

Rekam Jejak Dullah

Ditahan Polda Maluku mulai 24 Mei 2005.
Kasus:
– Penyerangan dan penembakan di Desa Waimbana.
– Penembakan pendeta Jobkran Hadi Ratu.
– Penembakan KM Laili 7 pada 5 Feb 2005.
– Pelemparan granat di Desa Bata Merah pada 21 Maret 2005.
– Penyerangan Pos Brimob di Desa Loki Ambon pada 5 Mei 2005.

Putusan MA 18 Desember 2006:
- Dullah divonis seumur hidup. Kemudian ditahan di Ambon Maluku, dipindahkan Ke Lapas Kelas I Porong Sidoarjo, dan dipindah ke Lapas Kelas I Madiun.

Sumber: Tribatanews.my.id

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.