KASUS TERORISME : LP Madiun Terima Napi Pengajar Ideologi ISIS

KASUS TERORISME : LP Madiun Terima Napi Pengajar Ideologi ISIS Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saepil Anwar (Tribatanews.my.id)

    Kasus terorisme menjerat Dullah hingga kini terdampar di LP Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN — Seorang narapidana (napi) kasus terorisme dari Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Jatim, Jumat (11/9/2015). Napi kasus terorisme bernama Abdullah Ummaimyti alias Dullah, 35, tersebut tiba di bangunan berlabel Lapas Kelas 1 Madiun itu, Jumat sekitar pukul 05.00 WIB.

    Dikutip Madiunpos.com dari laman situs web resmi Polres Madiun, Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saepil Anwar, mengatakan napi kasus terorisme, Dullah, sementara waktu ditempatkan di penjara Blok Y Bagian Klinik untuk masa pengenalan lingkungan. Setelah sebulan, lanjut dia, napi kasus terorisme itu akan dipindahkan di blok lain sehingga terpisah juga dengan napi lain di LP Kelas I Madiun.

    “Nanti [napi kasus terorisme, Dullah] akan kami sendirikan dari napi lain. Seharusnya ada lapas khusus, tapi mau bagaimana lagi, kami tidak bisa menolak,” kata Anas Saepil Anwar.

    Anas Saepil Anwar menjelaskan napi kasus terorisme Dullah belum diperbolehkan dijenguk oleh siapa pun selama sepekan. Menurut dia, Dullah akan terus dipantau petugas khusus selama berada di LP Kelas I Madiun. Anas menyebut Dullah baru diizinkan dijenguk setelah sepekan tinggak di LP Madiun.

    Berdasarkan informasi, napi kasus terorisme Dullah mengajarkan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) kepada napi lainnya. Petugas LP Kelas I Porong Sidoarjo menemukan bendera ISIS dan buku-buku jihad saat melakukan penggeledahan di kamar ke-4 napi kasus terorisme tersebut. Petugas juga berhasil menemukan rangkaian elektronik yang diduga akan digunakan untuk merakit bom.

    Rekam Jejak Dullah

    Ditahan Polda Maluku mulai 24 Mei 2005.
    Kasus:
    – Penyerangan dan penembakan di Desa Waimbana.
    – Penembakan pendeta Jobkran Hadi Ratu.
    – Penembakan KM Laili 7 pada 5 Feb 2005.
    – Pelemparan granat di Desa Bata Merah pada 21 Maret 2005.
    – Penyerangan Pos Brimob di Desa Loki Ambon pada 5 Mei 2005.

    Putusan MA 18 Desember 2006:
    - Dullah divonis seumur hidup. Kemudian ditahan di Ambon Maluku, dipindahkan Ke Lapas Kelas I Porong Sidoarjo, dan dipindah ke Lapas Kelas I Madiun.

    Sumber: Tribatanews.my.id

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.