Kategori: News

KEBAKARAN LAHAN : Gawat! Petani Tebu di Madiun Masih Bakar Lahan!

Kebakaran lahan bisa menyebar apabila petani tidak waspada saat membakar sisa pertanian tebu.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebagian besar petani di Kota Madiun masih membakar lahan tebu untuk mempermudah dalam membersihkan sisa-sisa tanaman mereka pascapanen. Petani membakar lahan juga untuk mempercepat dalam menghilangkan tanaman pengganggu, seperti rumput liar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, Itok Riyanto Legowo, saat berbincang dengan Madiunpos.com di ruangan kerjanya, Rabu (16/9/2025) siang. Menurut Itok, pembakaran lahan pascapanen, khususnya dilakukan oleh petani tebu di Kota Madiun telah menjadi kebiasaan sejak lama.

“Petani beranggapan membakar lahan tebu adalah tindakan yang tepat karena bisa mempercepat pertumbuhan tunas baru. Selain itu pembakaran lahan tebu juga tergolong praktis. Pikiran macam itu yang membuat masih banyak petani tebu—di Kota Madiun khususnya—membakar lahan setelah panen,” kata Itok.

Berisiko MeMenyebar
ski lebih praktis, Itok menyampaikan, BPBD Kota Madiun tetap meminta petani tebu untuk tidak membakar lahan. Menurut dia, tidak membakar lahan tebu itu sebagai upaya pencegahan terjadinya bencana kebakaran di luar lahan tebu tanpa bisa terkendali.

Apalagi, lanjut Itok, potensi kebakaran semakin tinggi karena memasuki musim kemarau dan tanaman yang kering mudah terbakar. “Kalau dibakar memang petani bisa terhindar dari gatal-gatal karena tidak secara langsung bersentuhan dengan tanaman tebu. Namun, pencegahan kebakaran lebih utama. Artinya, bencana kebakaran bisa mengakibatkan kerugian lebih parah. Lahan perkebunan dan pertanian lain bisa ludes serta memicu polusi udara! Tidak menutup kemungkinan api menjalar ke rumah penduduk,” ujar Itok.

Langgar Undang-Undang
Itok menambahkan pengendalian kebakaran di ladang dan pekarangan pada musim kemarau menjadi tanggung jawab semua pihak. Menurut dia, BPBD Kota Madiun telah rutin menyosialisasikan larangan membakar sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

“Kami berharap semua pihak bisa terlibat, baik pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan bencana kebakaran lahan. Tidak hanya di Kota Madiun, tertapi juga di daerah lain juga saya rasa berlaku anjuran yang sama. Petani yang telah sadar [aturan larangan membakar], bisa menyampaikan kebijakan itu kepada petani lainnya,” imbuh Itok.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

23 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.