Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menggerlar rilis kasus pencurian pikap di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). (Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Madiunpos.com, MALANG - Warga Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AA, 27, nekat mencuri pikap milik kakak kandungnya, berinisial YA, 29. Dia mencuri dengan dalih membeli narkoba.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan pelaku AA nekat mencuri pikap kakaknya untuk membeli narkoba.
"Pengakuannya memang uang hasil penjualan mobil akan digunakan untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kita amankan terlebih dahulu," katanya dikutip dari SuaraMalang.ID, Senin (22/3/2021).
Mobil Terjun ke Jurang di Lumajang, Pengemudi Meninggal
Kronologi pencurian, lanjut dia, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang juga kakak kandungnya, di Jl Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lantaran memahami kebiasaan korban yang menaruh kunci pikap di jok sepeda motor, pelaku dengan mudah mengambil kunci tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengajak teman berinisial HK untuk kembali ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku kemudian menyembunyikan pikap di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang.
"Pelaku datang pada Minggu [21/3/2021] sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku bersama temannya [HK] mengambil mobil pikap itu. Jadi HK itu sebagai pengawas dan pelaku AA yang mengambil mobilnya," urainya.
Kritik Menhub, Epidemiolog Unair Minta Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Aksi pencurian itu cepat terungkap lantaran polisi mengantongi beberapa bukti kuat, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pada Senin (22/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita punya bukti lewat CCTV dan bukti TKP lainnya. Awalnya pelaku memang berkelit, tapi kita punya bukti. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat pikap tersebut disembunyikan," katanya.
Pelaku lain berinisial HK kini masih buron. "Tersangka AA kita kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu untuk HK masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan menjadi DPO," ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.