Kategori: News

Kejari Madiun Tangani Kasus Korupsi PBB, Diduga Pelakunya Pemungut Pajak

Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menaikkan status dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan kasus korupsi PBB-P2 di sejumlah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, sejak tahun 2015-2020 itu diduga merugikan uang negara mencapai Rp425 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, mengatakan ada dua nama yang diduga kuat melakukan aksi dugaan korupsi PBB-P2 tersebut. Kejari menduga pelaku penyelewengan uang negara tersebut adalah petugas pemungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

Walah, Silpa Kota Madiun tahun 2020 Capai Rp268 Miliar, Lebih Tinggi dari 2019

“Modusnya, wajib pajak telah menyetor ke petugas penarik pajak. Tetapi oleh petugas penarik pajak itu tidak disetorkan ke Bapenda maupun ke bank,” kata dia, Senin (19/4/2021).

Agung menuturkan terbongkarnya kasus korupsi uang setoran PBB-P2 itu dari laporan masyarakat. Karena banyak warga yang telah dirugikan atas aksi korupsi ini.

“Masyarakat yang dirugikan. Seperti saat warga ingin mengurus pajak tahun berikutnya ternyata tidak diperbolehkan dan juga tidak bisa membalikan nama dalam sertifikat. Karena pajak yang sebelumnya belum dilunasi. Padahal warga sudah membayar pajak itu. Aksi korupsi ini terjadi sejak 2015-2020,” jelas Agung.

Atas kasus ini, Pemerintah Kabupaten Madiun juga mengalami kerugian karena pajak yang telah dibayar wajib pajak tidka disetorkan ke Bapenda. Diperkirakan kerugian negara di Kecamatan Gemarang ini mencapai Rp425 juta.

Bersih-Bersih Rumah, Warga Magetan Temukan Granat Nanas

“Sudah ada oknum pemungut pajak itu sudah mengakui bahwa yang bersangkutan telah memakai uang tersebut. Uang yang sudah digunakan oknum itu sekitar Rp100 juta untuk keperluan pribadi,” katanya.

Untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pemungutan pajak ini, lanjut Agung, pihaknya juga melibatkan petugad Inspektorat Kabupaten Madiun. Nilai kerugian negara yang nantinya diketahui itu akan dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menetapkan tersangka.

“Sisi positif dari penanganan kasus ini, pendapatan pajak di Madiun mencapai Rp1,9 miliar selama 20 hari kerja. Wajib pajak yang menunggak akhirnya membayar tanggungannya,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

11 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.