Kejari Madiun Tangani Kasus Korupsi PBB, Diduga Pelakunya Pemungut Pajak

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menaikkan status dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejari Madiun Tangani Kasus Korupsi PBB, Diduga Pelakunya Pemungut Pajak Petugas Kejari Kabupaten Madiun memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi PBB-P2, Senin (19/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menaikkan status dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    Dugaan kasus korupsi PBB-P2 di sejumlah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, sejak tahun 2015-2020 itu diduga merugikan uang negara mencapai Rp425 juta.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, mengatakan ada dua nama yang diduga kuat melakukan aksi dugaan korupsi PBB-P2 tersebut. Kejari menduga pelaku penyelewengan uang negara tersebut adalah petugas pemungut pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

    Walah, Silpa Kota Madiun tahun 2020 Capai Rp268 Miliar, Lebih Tinggi dari 2019

    “Modusnya, wajib pajak telah menyetor ke petugas penarik pajak. Tetapi oleh petugas penarik pajak itu tidak disetorkan ke Bapenda maupun ke bank,” kata dia, Senin (19/4/2021).

    Agung menuturkan terbongkarnya kasus korupsi uang setoran PBB-P2 itu dari laporan masyarakat. Karena banyak warga yang telah dirugikan atas aksi korupsi ini.

    “Masyarakat yang dirugikan. Seperti saat warga ingin mengurus pajak tahun berikutnya ternyata tidak diperbolehkan dan juga tidak bisa membalikan nama dalam sertifikat. Karena pajak yang sebelumnya belum dilunasi. Padahal warga sudah membayar pajak itu. Aksi korupsi ini terjadi sejak 2015-2020,” jelas Agung.

    Atas kasus ini, Pemerintah Kabupaten Madiun juga mengalami kerugian karena pajak yang telah dibayar wajib pajak tidka disetorkan ke Bapenda. Diperkirakan kerugian negara di Kecamatan Gemarang ini mencapai Rp425 juta.

    Bersih-Bersih Rumah, Warga Magetan Temukan Granat Nanas

    “Sudah ada oknum pemungut pajak itu sudah mengakui bahwa yang bersangkutan telah memakai uang tersebut. Uang yang sudah digunakan oknum itu sekitar Rp100 juta untuk keperluan pribadi,” katanya.

    Untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pemungutan pajak ini, lanjut Agung, pihaknya juga melibatkan petugad Inspektorat Kabupaten Madiun. Nilai kerugian negara yang nantinya diketahui itu akan dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menetapkan tersangka.

    “Sisi positif dari penanganan kasus ini, pendapatan pajak di Madiun mencapai Rp1,9 miliar selama 20 hari kerja. Wajib pajak yang menunggak akhirnya membayar tanggungannya,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.