Paniman, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bojonegoro. (suara.com)
Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Lumrahnya orang berusia lanjut lebih banyak menghabiskan waktunya untuk ibadah. Namun, tidak dengan Paniman. Di usianya yang sudah 74 tahun ia masih saja berulah dengan nekat berbuat bejat mencabuli bocah perempuan 14 tahun.
Kelakuan pria asal Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu tidak dapat diterima keluarga korban. Paniman pun kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2020) lalu. Mulanya sekitar pukul 08.30 WIB Paniman pulang dari sawah. Dalam perjalanan pulang itu, tersangka melihat korban tengah asyik menonton TV dan bermain gadgetnya di rumah sendirian.
Sakit Hati Diejek Benalu, Kakek-Kakek di Jember Habisi Menantu
“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020), dilansir suara.com.
Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka memberi uang kepada korban Rp20.000 dan langsung pulang ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Kisah Cinta Kakek-Kakek dengan Wanita 28 Tahun di Madiun, Berawal Bertemu di Hutan
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.