Kategori: News

Kenal Melalui Medsos, PNS Dinas Kehutanan Jatim Sodomi Pelajar 17 Tahun

Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Seorang PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang ada di Situbondo, Muhni Suswoto, 50, ditangkap polisi karena menyodomi pelajar berusia 17 tahun. Polres Bondowoso masih menyelidiki kemungkinan tersangka merupakan bagian dari komplotan predator anak.

"Ini masih terus kami kembangkan. Karena ada kemungkinan pelaku ini bagian dari komplotan yang sengaja mencari mangsa di daerah sini, atau masih ada pelaku lainnya," papar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada wartawan di mapolres, Jumat (13/3/2020), seperti dilansir detik.com.

Muhni merupakan warga Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang pelajar asal Bondowoso, Jawa Timur. Kasus sodomi itu bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Dari perkenalan tersebut, pelaku berjanji datang ke rumah korban untuk kopi darat.

Iseng Bikin Ramalan Abal-Abal, Pemuda Blitar Harus Berurusan Dengan Polisi

Keduanya lantas membuat janji untuk bertemu. Pelaku bersama temannya kemudian berkunjung ke rumah korban. Secara kebetulan saat itu situasi rumah sedang sepi, karena kedua orang tua korban sedang keluar.

Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk berbuat jahat. Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Yakni dengan melakukan sodomi pada korban.

"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran. Pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Jamal.

Wartawan Solopos.com Juara Anugerah Pewarta Astra 2019

Menurut Jamal, korban sudah melakukan visum et repertum (VER). Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik pelaku.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Sebab, ada kemungkinan masih ada pelaku lain yang juga terlibat dalam perbuatan tersebut," terang Jamal.

Pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Wadahi Kreativitas Masyarakat, Pegadaian Media Awards 2025 Hadirkan Kategori Citizen Journalism

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards (PMA) 2025, sebuah kompetisi… Read More

15 jam ago

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

6 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.