Kategori: News

Kenal Melalui Medsos, PNS Dinas Kehutanan Jatim Sodomi Pelajar 17 Tahun

Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Seorang PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang ada di Situbondo, Muhni Suswoto, 50, ditangkap polisi karena menyodomi pelajar berusia 17 tahun. Polres Bondowoso masih menyelidiki kemungkinan tersangka merupakan bagian dari komplotan predator anak.

"Ini masih terus kami kembangkan. Karena ada kemungkinan pelaku ini bagian dari komplotan yang sengaja mencari mangsa di daerah sini, atau masih ada pelaku lainnya," papar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada wartawan di mapolres, Jumat (13/3/2020), seperti dilansir detik.com.

Muhni merupakan warga Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang pelajar asal Bondowoso, Jawa Timur. Kasus sodomi itu bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Dari perkenalan tersebut, pelaku berjanji datang ke rumah korban untuk kopi darat.

Iseng Bikin Ramalan Abal-Abal, Pemuda Blitar Harus Berurusan Dengan Polisi

Keduanya lantas membuat janji untuk bertemu. Pelaku bersama temannya kemudian berkunjung ke rumah korban. Secara kebetulan saat itu situasi rumah sedang sepi, karena kedua orang tua korban sedang keluar.

Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk berbuat jahat. Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Yakni dengan melakukan sodomi pada korban.

"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran. Pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Jamal.

Wartawan Solopos.com Juara Anugerah Pewarta Astra 2019

Menurut Jamal, korban sudah melakukan visum et repertum (VER). Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik pelaku.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Sebab, ada kemungkinan masih ada pelaku lain yang juga terlibat dalam perbuatan tersebut," terang Jamal.

Pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

11 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.