Kenal Melalui Medsos, PNS Dinas Kehutanan Jatim Sodomi Pelajar 17 Tahun

PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi karena menyodomi pelajar 17 tahun asal Bondowoso.

Kenal Melalui Medsos, PNS Dinas Kehutanan Jatim Sodomi Pelajar 17 Tahun Pelaku sodomi, Muhni Suswoto, diperiksa penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur. (detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Seorang PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang ada di Situbondo, Muhni Suswoto, 50, ditangkap polisi karena menyodomi pelajar berusia 17 tahun. Polres Bondowoso masih menyelidiki kemungkinan tersangka merupakan bagian dari komplotan predator anak.

    "Ini masih terus kami kembangkan. Karena ada kemungkinan pelaku ini bagian dari komplotan yang sengaja mencari mangsa di daerah sini, atau masih ada pelaku lainnya," papar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada wartawan di mapolres, Jumat (13/3/2020), seperti dilansir detik.com.

    Muhni merupakan warga Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang pelajar asal Bondowoso, Jawa Timur. Kasus sodomi itu bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Dari perkenalan tersebut, pelaku berjanji datang ke rumah korban untuk kopi darat.

    Iseng Bikin Ramalan Abal-Abal, Pemuda Blitar Harus Berurusan Dengan Polisi

    Keduanya lantas membuat janji untuk bertemu. Pelaku bersama temannya kemudian berkunjung ke rumah korban. Secara kebetulan saat itu situasi rumah sedang sepi, karena kedua orang tua korban sedang keluar.

    Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk berbuat jahat. Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Yakni dengan melakukan sodomi pada korban.

    "Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran. Pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Jamal.

    Wartawan Solopos.com Juara Anugerah Pewarta Astra 2019

    Menurut Jamal, korban sudah melakukan visum et repertum (VER). Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik pelaku.

    "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Sebab, ada kemungkinan masih ada pelaku lain yang juga terlibat dalam perbuatan tersebut," terang Jamal.

    Pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.