Kategori: News

Kenalan di Facebook, Penjual Tahu di Mojokerto Bawa Kabur Siswi SMP

Madiunpos.com, MOJOKERTO - Penjual tahu keliling warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, Putra Susilo, 23, nekat membawa kabur seorang siswi SMP yang dia kenal melalui medsos. Gadis remaja itu dibawa kabur selama tiga hari. Korban juga digauli oleh pelaku.

Susilo mengaku tiga kali menggauli korban di kamar indekosnya. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan Susilo berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berkomunikasi, mereka janjian bertemu pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Putra lantas mengajak gadis berusia 13 tahun tersebut ke tempat indekosnya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Di kamar indekos tersebut, gadis asal Kecamatan Kutorejo itu sempat berbincang dengan beberapa teman pelaku.

Longsor Susulan di Pujon, Akses Malang-Kediri Kembali Ditutup

"Saat rekan-rekannya pulang sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri atau persetubuhan. Karena bujuk rayu tersangka, korban mengiyakan," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jl Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/2/2021).

Bukannya mengantarkan korban pulang, Susilo justru mengajak siswi kelas III SMP tersebut menginap di kamar indekosnya. Penjual tahu keliling ini beberapa kali menyetubuhi korban yang masih berusia di bawah umur.

"Kurang lebih tiga hari tersangka membawa kabur korban," terang Dony.

Bupati Terpapar Covid-19, Wabup Jadi Plt Bupati Gresik

Korban baru pulang setelah dijemput temannya pada Rabu (6/1). Saat itu orang tua korban bingung mencari anak gadisnya.

Tahu putrinya menjadi korban persetubuhan, ayah korban melaporkan Susilo ke Polres Mojokerto. Polisi pun meringkus tersangka di tempat indekosnya.

Menurut Dony, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.

Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Redam Pandemi Covid-19

Tersangka Susilo mengaku melancarkan bujuk rayu agar korban bersedia disetubuhi. Salah satunya dengan berjanji akan menikahi korban.

"Selama tiga hari saya melakukan [menyetubuhi korban] tiga kali. Tidak memaksa, saya janjikan akan tanggung jawab," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

17 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.