Kategori: News

Kepepet Utang, Pria Ini Nekat Jambret Pengendara di Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun harus lebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai Anda menjadi korban penjambretan seperti yang dialami salah satu warga ini.

Aparat Polres Madiun baru-baru ini menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.

Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban membaw atas selempang yang ditaruh di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.

“Jadi, tersangka ini menyalip korban di sisi kanan. Kemudian mengambil paksa tas selempang korban sampai tali tas putus,” jelasnya.

Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun dan membuka isi tas itu.

Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.

“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.

Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.

Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata Jury.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Subs Pasl 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

7 jam ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

1 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.