Kategori: News

Kepepet Utang, Pria Ini Nekat Jambret Pengendara di Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun harus lebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai Anda menjadi korban penjambretan seperti yang dialami salah satu warga ini.

Aparat Polres Madiun baru-baru ini menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.

Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban membaw atas selempang yang ditaruh di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.

“Jadi, tersangka ini menyalip korban di sisi kanan. Kemudian mengambil paksa tas selempang korban sampai tali tas putus,” jelasnya.

Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun dan membuka isi tas itu.

Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.

“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.

Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.

Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata Jury.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Subs Pasl 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

15 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.