Seorang pria yang melakukan penjambretan di wilayah Madiun dalam rilis kasus di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun harus lebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai Anda menjadi korban penjambretan seperti yang dialami salah satu warga ini.
Aparat Polres Madiun baru-baru ini menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.
Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara
“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban membaw atas selempang yang ditaruh di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).
Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.
“Jadi, tersangka ini menyalip korban di sisi kanan. Kemudian mengambil paksa tas selempang korban sampai tali tas putus,” jelasnya.
Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun dan membuka isi tas itu.
Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun
Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.
“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.
Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.
Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata Jury.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Subs Pasl 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.