Kategori: News

Kepepet Utang, Pria Ini Nekat Jambret Pengendara di Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun harus lebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai Anda menjadi korban penjambretan seperti yang dialami salah satu warga ini.

Aparat Polres Madiun baru-baru ini menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.

Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban membaw atas selempang yang ditaruh di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.

“Jadi, tersangka ini menyalip korban di sisi kanan. Kemudian mengambil paksa tas selempang korban sampai tali tas putus,” jelasnya.

Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun dan membuka isi tas itu.

Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.

“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.

Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.

Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata Jury.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Subs Pasl 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.