Kategori: News

Khofifah Keluarkan Pergub, Warga Jatim Tak Pakai Masker bakal Kena Sanksi

Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Gubernur segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar pergub.

"Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No. 1 Tahun 2019. Ada Perda 2 Tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).

Khofifah menjelaskan perda tersebut awalnya merupakan perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Semalaman di Rest Area Sidoarjo, Wanita asal Malang Ditemukan Meninggal di Mobil 

"Lalu ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan terhadap satu perlindungan terhadap diri kita. Kedua perlindungan terhadap orang lain," imbuhnya.

Setelah revisi perda tersebut, Khofifah menegaskan diterapkan menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Kalau ada yang tidak mengenakan masker, karena masker ini memberi signifikasi terhadap perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain. Maka yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian sudah kita breakdown ke Pergub Nomor 53 Tahun 2020 juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka ada sanksi," tegasnya.

Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada

 

Sanksi Administratif

Setelah ada pergub tersebut, langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim yakni sosialisasi pergub. Dalam sosialisasi ini, pelanggar akan ditegur baik secara lisan dan tertulis. Ditanya soal sanksi, Khofifah akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jatim.

"Ada proses sosialisasi yang kita lakukan, baru teguran lisan maupun tulis. Ada sanksi administratif yang kita akan koordinasikan dengan bupati/wali kota," terangnya.

"Kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi. Maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan," pungkasnya.

3 Anggota Polres Madiun Positif Covid-19, Belasan Anggota Reaktif

 

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.