Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Gubernur segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar pergub.
"Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No. 1 Tahun 2019. Ada Perda 2 Tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).
Khofifah menjelaskan perda tersebut awalnya merupakan perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Semalaman di Rest Area Sidoarjo, Wanita asal Malang Ditemukan Meninggal di Mobil
"Lalu ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan terhadap satu perlindungan terhadap diri kita. Kedua perlindungan terhadap orang lain," imbuhnya.
Setelah revisi perda tersebut, Khofifah menegaskan diterapkan menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Kalau ada yang tidak mengenakan masker, karena masker ini memberi signifikasi terhadap perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain. Maka yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian sudah kita breakdown ke Pergub Nomor 53 Tahun 2020 juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka ada sanksi," tegasnya.
Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada
Setelah ada pergub tersebut, langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim yakni sosialisasi pergub. Dalam sosialisasi ini, pelanggar akan ditegur baik secara lisan dan tertulis. Ditanya soal sanksi, Khofifah akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jatim.
"Ada proses sosialisasi yang kita lakukan, baru teguran lisan maupun tulis. Ada sanksi administratif yang kita akan koordinasikan dengan bupati/wali kota," terangnya.
"Kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi. Maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan," pungkasnya.
3 Anggota Polres Madiun Positif Covid-19, Belasan Anggota Reaktif
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.