Kategori: News

Khofifah Keluarkan Pergub, Warga Jatim Tak Pakai Masker bakal Kena Sanksi

Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Gubernur segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar pergub.

"Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No. 1 Tahun 2019. Ada Perda 2 Tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).

Khofifah menjelaskan perda tersebut awalnya merupakan perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Semalaman di Rest Area Sidoarjo, Wanita asal Malang Ditemukan Meninggal di Mobil 

"Lalu ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan terhadap satu perlindungan terhadap diri kita. Kedua perlindungan terhadap orang lain," imbuhnya.

Setelah revisi perda tersebut, Khofifah menegaskan diterapkan menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Kalau ada yang tidak mengenakan masker, karena masker ini memberi signifikasi terhadap perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain. Maka yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian sudah kita breakdown ke Pergub Nomor 53 Tahun 2020 juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka ada sanksi," tegasnya.

Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada

 

Sanksi Administratif

Setelah ada pergub tersebut, langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim yakni sosialisasi pergub. Dalam sosialisasi ini, pelanggar akan ditegur baik secara lisan dan tertulis. Ditanya soal sanksi, Khofifah akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jatim.

"Ada proses sosialisasi yang kita lakukan, baru teguran lisan maupun tulis. Ada sanksi administratif yang kita akan koordinasikan dengan bupati/wali kota," terangnya.

"Kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi. Maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan," pungkasnya.

3 Anggota Polres Madiun Positif Covid-19, Belasan Anggota Reaktif

 

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.