Kategori: News

Khofifah Yakin PAD Jatim Terdongkrak, Ini Alasannya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari retribusi daerah diyakini bakal semakin meningkat dengan disetujuinya Raperda Retribusi Daerah.

"Imbasnya juga memberikan kontribusi lebih banyak lagi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela penandatanganan keputusan persetujuan bersama di Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (2/7/2019).

Sebagai informasi, raperda tersebut memuat tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Raperda ini, kata Khofifah, selain menghapus beberapa retribusi lama, materi yang paling banyak dimuat adalah tentang penambahan objek retribusi baru.

Retribusi baru ini seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti gedung pemerintahan maupun retribusi dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang.

"Penambahan objek baru ini bukan semata-mata untuk mengejar PAD, tapi juga harus menumbuhkan semangat dalam memberikan layanan prima agar semakin baik lagi ke depan," ucap Khofifah.

Gubernur Khofifah mengatakan dalam UU tentang pemerintahan daerah baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun UU Nomor 23 tahun 2014 yang mencabut UU Nomor 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa sumber pendapatan daerah yang berasal dari PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menggali sumber-sumber pendapatan potensial sepanjang masih dalam batasan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Namun, terkait retribusi daerah UU itu tidak mengatur secara terperinci mengenai jenis layanan apa saja yang dapat diberikan oleh Pemda dan dapat dipungut retribusi," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Khofifah menjelaskan batasannya hanya dalam pelayanan yang dapat ditarik retribusi, pemerintah daerah bukan satu-satunya instansi yang dapat memberikan pelayanan dimaksud.

"Artinya, bahwa Pemda dalam memberikan layanan harus berkompetisi dengan sesama pemberi layanan yang sifatnya non-pemerintah atau swasta, dan masyarakat mempunyai keleluasaan untuk menentukan pilihan ingin dilayani oleh lembaga yang mana," katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Share
Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Jangan Lewatkan, Berikut Jadwal Pertandingan Pegadaian Liga 2 Pekan Ini

Madiunpos.com, JAKARTA - Pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 semakin seru. Kehadiran Dejan FC, Persiku… Read More

19 jam ago

Seru! Pegadaian Gelar The Gade Fest 2024 yang Diikuti Semua Karyawan

Madiunpos.com, JAKARTA--Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung Employee Well-being, PT Pegadaian menggelar acara The Gade… Read More

4 hari ago

Pegadaian Borong Penghargaan The Best Indonesian Contact Center 2024

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih delapan penghargaan sekaligus dalam Gala Awards Ceremony The… Read More

1 minggu ago

Jadi Spot Nongkrong Baru, The Gade Coffee and Gold Hadir di Menara BRIlian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali membuka gerai kopi The Gade Coffee and Gold ke-45… Read More

1 minggu ago

Usung Pesona Swarga Bumi, Pegadaian Promosikan Produk Kreatif Kota Sukabumi di Museum Pegadaian

Madiunpos.com, SUKABUMI - PT Pegadaian berkolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi sukses… Read More

2 minggu ago

Selamat, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia

Solopos.com, BANDUNG - Dinilai berhasil mengimplementasikan semangat juang R.A Kartini dalam hal menjaga reputasi dan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.