Khofifah Yakin PAD Jatim Terdongkrak, Ini Alasannya

Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari retribusi daerah diyakini bakal semakin meningkat dengan disetujuinya Raperda Retribusi Daerah.

Khofifah Yakin PAD Jatim Terdongkrak, Ini Alasannya ilustrasi anggaran. (Solopos-Dok)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari retribusi daerah diyakini bakal semakin meningkat dengan disetujuinya Raperda Retribusi Daerah.

    "Imbasnya juga memberikan kontribusi lebih banyak lagi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela penandatanganan keputusan persetujuan bersama di Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (2/7/2019).

    Sebagai informasi, raperda tersebut memuat tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

    Raperda ini, kata Khofifah, selain menghapus beberapa retribusi lama, materi yang paling banyak dimuat adalah tentang penambahan objek retribusi baru.

    Retribusi baru ini seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti gedung pemerintahan maupun retribusi dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang.

    "Penambahan objek baru ini bukan semata-mata untuk mengejar PAD, tapi juga harus menumbuhkan semangat dalam memberikan layanan prima agar semakin baik lagi ke depan," ucap Khofifah.

    Gubernur Khofifah mengatakan dalam UU tentang pemerintahan daerah baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun UU Nomor 23 tahun 2014 yang mencabut UU Nomor 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa sumber pendapatan daerah yang berasal dari PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.

    Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menggali sumber-sumber pendapatan potensial sepanjang masih dalam batasan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Namun, terkait retribusi daerah UU itu tidak mengatur secara terperinci mengenai jenis layanan apa saja yang dapat diberikan oleh Pemda dan dapat dipungut retribusi," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

    Khofifah menjelaskan batasannya hanya dalam pelayanan yang dapat ditarik retribusi, pemerintah daerah bukan satu-satunya instansi yang dapat memberikan pelayanan dimaksud.

    "Artinya, bahwa Pemda dalam memberikan layanan harus berkompetisi dengan sesama pemberi layanan yang sifatnya non-pemerintah atau swasta, dan masyarakat mempunyai keleluasaan untuk menentukan pilihan ingin dilayani oleh lembaga yang mana," katanya.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.