Kategori: News

KISAH UNIK : Suka Memaksa, 5 Pengamen Ini Dihukum Push Up hingga Hormat Bendera

Kisah unik, lima pengamen di Ponorogo ini dihukum mulai push up hingga hormat bendera.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Lima pengamen ditangkap petugas Satpol PP Ponorogo di beberapa lokasi, Senin (8/5/2017) pagi. Mereka ditangkap lantaran telah membuat resah masyarakat dengan memalak atau memaksa saat mengamen.

Kelima pengamen ini berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Ponorogo dan Madiun. Setelah ditangkap petugas Satpol PP, mereka dibawa ke Mapolres Ponorogo.

Sesampainya di Mapolres, kelima pengamen itu disuruh berbaris dan dipotong rambut mereka. Kemudian, para pengamen itu disuruh menghormat kepada bendera merah putih yang ada di Mapolres.

Tidak hanya itu, kelima pengamen diminta push up sebanyak 50 kali dan lari di halaman Mapolres. Mereka juga diminta berjanji tidak akan mengamen di wilayah Ponorogo.

Masing-masing pengamen kemudian disuruh menjewer kuping dan berteriak supaya tidak mengamen di wilayah Ponorogo lagi.

Kasat Shabara Polres Ponorogo, AKP Hariyanto, mengatakan penertiban pengamen di wilayah Ponorogo ini berawal dari laporan seorang wanita yang tidak terima karena mobilnya diludahi seorang pengamen, Minggu (7/5/2017) di Taman Sukowati Ponorogo.

Awalnya ada seorang pengamen beraksi namun wanita yang mengemudikan mobil itu tidak memberinya uang, setelah itu pengamen meludahi mobil milik wanita tersebut.

"Atas laporan itu, petugas Satpol PP kemudian menangkap pengamen yang sesuai dengan laporan. Mereka kalau tidak dikasih uang malah mengeluarkan kata-kata kotor," ujar dia kepada wartawan.

Selain itu, keberadaan pengamen ini juga membuat resah dan mengganggu masyarakat. Mereka akan dikenai pasal tindak pidana ringan.

Salah satu pengamen, Sugeng Riyanto, 22, mengelak kalau dirinya dituduh menggunakan paksaan saat mengamen. Ia mengaku selama ini mengamen di pasar Songgolangit dan perkampungan tanpa memaksa warga.

"Saya kalau ngamen ga pernah memaksa. Bukan saya yang meludahi mobil itu," ujar warga Ngrayun Ponorogo ini.

Setelah menjalani hukuman tersebut, kelima pengamen tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya tentang tidak akan mengamen lagi di wilayah Ponorogo. Kemudian mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.