Kategori: News

KISAH UNIK : Suka Memaksa, 5 Pengamen Ini Dihukum Push Up hingga Hormat Bendera

Kisah unik, lima pengamen di Ponorogo ini dihukum mulai push up hingga hormat bendera.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Lima pengamen ditangkap petugas Satpol PP Ponorogo di beberapa lokasi, Senin (8/5/2017) pagi. Mereka ditangkap lantaran telah membuat resah masyarakat dengan memalak atau memaksa saat mengamen.

Kelima pengamen ini berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Ponorogo dan Madiun. Setelah ditangkap petugas Satpol PP, mereka dibawa ke Mapolres Ponorogo.

Sesampainya di Mapolres, kelima pengamen itu disuruh berbaris dan dipotong rambut mereka. Kemudian, para pengamen itu disuruh menghormat kepada bendera merah putih yang ada di Mapolres.

Tidak hanya itu, kelima pengamen diminta push up sebanyak 50 kali dan lari di halaman Mapolres. Mereka juga diminta berjanji tidak akan mengamen di wilayah Ponorogo.

Masing-masing pengamen kemudian disuruh menjewer kuping dan berteriak supaya tidak mengamen di wilayah Ponorogo lagi.

Kasat Shabara Polres Ponorogo, AKP Hariyanto, mengatakan penertiban pengamen di wilayah Ponorogo ini berawal dari laporan seorang wanita yang tidak terima karena mobilnya diludahi seorang pengamen, Minggu (7/5/2017) di Taman Sukowati Ponorogo.

Awalnya ada seorang pengamen beraksi namun wanita yang mengemudikan mobil itu tidak memberinya uang, setelah itu pengamen meludahi mobil milik wanita tersebut.

"Atas laporan itu, petugas Satpol PP kemudian menangkap pengamen yang sesuai dengan laporan. Mereka kalau tidak dikasih uang malah mengeluarkan kata-kata kotor," ujar dia kepada wartawan.

Selain itu, keberadaan pengamen ini juga membuat resah dan mengganggu masyarakat. Mereka akan dikenai pasal tindak pidana ringan.

Salah satu pengamen, Sugeng Riyanto, 22, mengelak kalau dirinya dituduh menggunakan paksaan saat mengamen. Ia mengaku selama ini mengamen di pasar Songgolangit dan perkampungan tanpa memaksa warga.

"Saya kalau ngamen ga pernah memaksa. Bukan saya yang meludahi mobil itu," ujar warga Ngrayun Ponorogo ini.

Setelah menjalani hukuman tersebut, kelima pengamen tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya tentang tidak akan mengamen lagi di wilayah Ponorogo. Kemudian mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.