Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi

Seorang guru pembina Pramuka di MTs Selur, Ngrayun, Ponorogo ditahan polisi setelah mencabuli 35 siswinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 35 siswi di sekolah tersebut. Guru bernama Asep Nurdin, 44, melakukan tindakan tersebut sejak pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Asep Nurdin merupakan guru pembina Pramuka dan penjaga perpustakaan di sekolah tersebut. Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka bernama Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya itu dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Rudi menuturkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan siswi MTs yang menjadi korban Asep yang melaporkan perbuatan gurunya itu. “Ada tiga siswi yang melaporkan Asep, ketiga siswi korban Asep ini seluruhnya kelas VII MTs itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (8/5/2017).

Setelah ada laporan itu, Asep kemudian kabur ke kampung halamannya di Sukabumi. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkapnya saat berada di persembunyiannya di Sukabumi pada Maret 2017.

Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, kata Rudi, siswi yang menjadi korban Asep total sebanyak 35 orang. Korban ini seluruhnya siswi MTs Selur.

Dia menyampaikan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah. Ketika ada siswi yang berada di tempat itu, tersangka memeluk hingga memegang bagian sensitif korban.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Terkait motif tersangka saat melakukan tindakan cabul itu, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.