Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi

Seorang guru pembina Pramuka di MTs Selur, Ngrayun, Ponorogo ditahan polisi setelah mencabuli 35 siswinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 35 siswi di sekolah tersebut. Guru bernama Asep Nurdin, 44, melakukan tindakan tersebut sejak pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Asep Nurdin merupakan guru pembina Pramuka dan penjaga perpustakaan di sekolah tersebut. Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka bernama Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya itu dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Rudi menuturkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan siswi MTs yang menjadi korban Asep yang melaporkan perbuatan gurunya itu. “Ada tiga siswi yang melaporkan Asep, ketiga siswi korban Asep ini seluruhnya kelas VII MTs itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (8/5/2017).

Setelah ada laporan itu, Asep kemudian kabur ke kampung halamannya di Sukabumi. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkapnya saat berada di persembunyiannya di Sukabumi pada Maret 2017.

Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, kata Rudi, siswi yang menjadi korban Asep total sebanyak 35 orang. Korban ini seluruhnya siswi MTs Selur.

Dia menyampaikan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah. Ketika ada siswi yang berada di tempat itu, tersangka memeluk hingga memegang bagian sensitif korban.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Terkait motif tersangka saat melakukan tindakan cabul itu, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.