Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi

Seorang guru pembina Pramuka di MTs Selur, Ngrayun, Ponorogo ditahan polisi setelah mencabuli 35 siswinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 35 siswi di sekolah tersebut. Guru bernama Asep Nurdin, 44, melakukan tindakan tersebut sejak pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Asep Nurdin merupakan guru pembina Pramuka dan penjaga perpustakaan di sekolah tersebut. Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka bernama Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya itu dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Rudi menuturkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan siswi MTs yang menjadi korban Asep yang melaporkan perbuatan gurunya itu. “Ada tiga siswi yang melaporkan Asep, ketiga siswi korban Asep ini seluruhnya kelas VII MTs itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (8/5/2017).

Setelah ada laporan itu, Asep kemudian kabur ke kampung halamannya di Sukabumi. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkapnya saat berada di persembunyiannya di Sukabumi pada Maret 2017.

Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, kata Rudi, siswi yang menjadi korban Asep total sebanyak 35 orang. Korban ini seluruhnya siswi MTs Selur.

Dia menyampaikan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah. Ketika ada siswi yang berada di tempat itu, tersangka memeluk hingga memegang bagian sensitif korban.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Terkait motif tersangka saat melakukan tindakan cabul itu, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

4 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.