Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi

Seorang guru pembina Pramuka di MTs Selur, Ngrayun, Ponorogo ditahan polisi setelah mencabuli 35 siswinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 35 siswi di sekolah tersebut. Guru bernama Asep Nurdin, 44, melakukan tindakan tersebut sejak pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Asep Nurdin merupakan guru pembina Pramuka dan penjaga perpustakaan di sekolah tersebut. Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka bernama Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya itu dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Rudi menuturkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan siswi MTs yang menjadi korban Asep yang melaporkan perbuatan gurunya itu. “Ada tiga siswi yang melaporkan Asep, ketiga siswi korban Asep ini seluruhnya kelas VII MTs itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (8/5/2017).

Setelah ada laporan itu, Asep kemudian kabur ke kampung halamannya di Sukabumi. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkapnya saat berada di persembunyiannya di Sukabumi pada Maret 2017.

Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, kata Rudi, siswi yang menjadi korban Asep total sebanyak 35 orang. Korban ini seluruhnya siswi MTs Selur.

Dia menyampaikan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah. Ketika ada siswi yang berada di tempat itu, tersangka memeluk hingga memegang bagian sensitif korban.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Terkait motif tersangka saat melakukan tindakan cabul itu, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

21 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

3 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.