Kategori: News

Konsumsi Sabu-Sabu, 3 Pria Pengangguran Madiun Digelandang Polisi

Madiunpos.com, MADIUN – Tiga pria pengangguran ditangkap aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa sabu-sabu. Polisi hanya menemukan sabu-sabu seberat 0,12 gram saat penggeledahan dilakukan terhadap tiga pria itu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria pengangguran yang kedapatan membawa narkoba pada Senin (8/10/2018). Ketiga pria itu adalah AS alias Dogles 35 tahun, AW alias Kentos 35 tahun, dan BYP alias Carik 30 tahun.

Nasrun menuturkan ketiga pria ini memang sudah menjadi target operasi dari petugas kepolisian. Awalnya, polisi menangkap AS terlebih dahulu di tepi Jl. Kapten Saputro, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin pukul 07.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan AS. "Saat diinterogasi, pelaku AS ini mengaku sebelumnya telah pesta sabu-sabu dengan dua temannya," kata Nasrun kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (17/10/2018).

Selanjutnya polisi memburu AW alias Kentos di rumahnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Senin sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penggeledahan rumah AW ini, polisi menemukan pipet yang masih terdapat sisa kerak sabu-sabu serta alat lainnya.

Kemudian polisi menggeledah pelaku ketiga yaitu BYP alias Carik di rumahnya di Kelurahan Manisrejo, Senin sekitar pukul 12.30 WIB. Ditangan BYP ini, pelaku mendapatkan gulungan alumunium foil yang didalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu-sabu.

Pengakuan pelaku BYP, ia memperoleh sabu-sabu itu dari AS yang sudah ditangkap polisi. Sabu-sabu seberat 0,12 gram itu merupakan sisa dari pemakain yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Ketiga pelaku ini membeli barang haram ini secara patungan dengan harga Rp250.000. Kemudian mereka berpesata sabu-sabu pada tanggal 4 Oktober 2018.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 rahun dan denda minimal Rp1 miliar. Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di sel Polres Madiun Kota.

"Mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tak dikenalinya. Pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Nasrun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Septina Arifiani

Dipublikasikan oleh
Septina Arifiani

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.