Konsumsi Sabu-Sabu, 3 Pria Pengangguran Madiun Digelandang Polisi

Tiga pria pengangguran ditangkap aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa sabu-sabu. Polisi hanya menemukan sabu-sabu seberat 0,12 gram saat penggeledahan dilakukan terhadap tiga pria itu.

Konsumsi Sabu-Sabu, 3 Pria Pengangguran Madiun Digelandang Polisi Tiga pria pengangguran yang ditangkap Polres Madiun Kota karena memiliki sabu-sabu saat dibawa dalam jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (17/10/2018). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN – Tiga pria pengangguran ditangkap aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa sabu-sabu. Polisi hanya menemukan sabu-sabu seberat 0,12 gram saat penggeledahan dilakukan terhadap tiga pria itu.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria pengangguran yang kedapatan membawa narkoba pada Senin (8/10/2018). Ketiga pria itu adalah AS alias Dogles 35 tahun, AW alias Kentos 35 tahun, dan BYP alias Carik 30 tahun.

    Nasrun menuturkan ketiga pria ini memang sudah menjadi target operasi dari petugas kepolisian. Awalnya, polisi menangkap AS terlebih dahulu di tepi Jl. Kapten Saputro, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin pukul 07.30 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan AS. "Saat diinterogasi, pelaku AS ini mengaku sebelumnya telah pesta sabu-sabu dengan dua temannya," kata Nasrun kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (17/10/2018).

    Selanjutnya polisi memburu AW alias Kentos di rumahnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Senin sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penggeledahan rumah AW ini, polisi menemukan pipet yang masih terdapat sisa kerak sabu-sabu serta alat lainnya.

    Kemudian polisi menggeledah pelaku ketiga yaitu BYP alias Carik di rumahnya di Kelurahan Manisrejo, Senin sekitar pukul 12.30 WIB. Ditangan BYP ini, pelaku mendapatkan gulungan alumunium foil yang didalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu-sabu.

    Pengakuan pelaku BYP, ia memperoleh sabu-sabu itu dari AS yang sudah ditangkap polisi. Sabu-sabu seberat 0,12 gram itu merupakan sisa dari pemakain yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

    Ketiga pelaku ini membeli barang haram ini secara patungan dengan harga Rp250.000. Kemudian mereka berpesata sabu-sabu pada tanggal 4 Oktober 2018.

    Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 rahun dan denda minimal Rp1 miliar. Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di sel Polres Madiun Kota.

    "Mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tak dikenalinya. Pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Nasrun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)



    Editor : Septina Arifiani

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.