Seragam baru satpam yang mirip seragam polisi. (Istimewa)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Keputusan Kapolri, Jenderal Idham Azis, yang mengubah seragam satpam menjadi mirip seragam polisi ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Perubahan itu dinilai akan membingungkan masyarakat untuk membedakan mana satpam mana polisi.
Yang lebih parah, menurut KontraS, ada potensi satpam merasa memiliki kewenangan seperti polisi, karena seragamnya diidentikkan. Sehingga, bersikap melebihi kewenangannya.
"Akan terjadi kebingungan karena secara psikologis akan dianggap polisi. Persamaan warna juga bisa berdampak pada sikap satpam ke depan yang seolah memiliki kewenangan seperti kepolisian karena coba diidentikkan seragamnya," kata koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, seperti diberitakan detik.com, Rabu (16/9/2020). Ia juga menilai tidak ada sisi positif dari perubahan seragam satpam tersebut.
Ini Seragam Baru Satpam, Warnanya Cokelat Mirip Polisi
Lebih jauh Fatia juga mengkritik langkah Kapolri mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang salah satu yang mengatur perubahan seragam satpam. Ia menilai Pam Swakarsa malah memelihara ketakutan.
"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," ujarnya.
Fatia menyebut beberapa pasal Pam Swakarsa dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 mengarah ke peraturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998. Fatia menyebut seharusnya fungsi menjaga ketertiban itu dengan memaksimalkan peran pranata sosial di wilayah masing-masing. Bukan dengan memberikan legitimasi untuk bertindak.
Pilkada 2 Daerah di Jatim Ini Hanya Diikuti Satu Bakal Pasangan Calon
"Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," kata Fatia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. "Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.