Kategori: News

Korupsi Dana PIK Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Budi Cahyono merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industri kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015.

Budi Cahyono ditahan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana langsung dijebloskan ke LP Kelas I Madiun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan terpidana langsung dieksekusi setelah menerima putusan kasasi dari MA. Putusan kasasi MA memvonis terpidana Budi Cahyono dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Berdinas Sebulan di Mojokerto, Seorang Pria dari Kota Madiun Positif Covid-19

"Kita melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Budi Cahyono. Perkara ini tahun 2015. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Kami baru menerima putusan kasasi dan perkara ini dinyatakan inkrah," kata dia  kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam perkara korupsi dana PIK ini merugikan negara senilai Rp105.098.400.

Bayu menyampaikan sebenarnya dalam perkara korupsi dana PIK ini ada dua tersangka. Selain Budi Cahyono, ada satu tersangka lainnya yaitu Komari yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian.

Pada putusangan tingkat satu, Budi dipidana satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Nasib Pekerja Seni di Madiun Selama Pandemi Covid-19, Gadaikan Barang Hingga Beralih Jadi Petani

Budi kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi di Mahkamah Agung, Budi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Kejari masih menunggu putusan kasasi untuk terdakwa Komari. Sampai saat ini putusan kasasi belum turun. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat tiga kali ke MA.

"Kami sudah bersurat tiga kali ke MA. Namun, sampai sekarang belum turun putusannya. Per tiga bulan kita tagih," kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

2 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

3 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

5 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

7 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.