Kategori: News

Korupsi Dana PIK Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Budi Cahyono merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industri kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015.

Budi Cahyono ditahan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana langsung dijebloskan ke LP Kelas I Madiun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan terpidana langsung dieksekusi setelah menerima putusan kasasi dari MA. Putusan kasasi MA memvonis terpidana Budi Cahyono dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Berdinas Sebulan di Mojokerto, Seorang Pria dari Kota Madiun Positif Covid-19

"Kita melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Budi Cahyono. Perkara ini tahun 2015. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Kami baru menerima putusan kasasi dan perkara ini dinyatakan inkrah," kata dia  kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam perkara korupsi dana PIK ini merugikan negara senilai Rp105.098.400.

Bayu menyampaikan sebenarnya dalam perkara korupsi dana PIK ini ada dua tersangka. Selain Budi Cahyono, ada satu tersangka lainnya yaitu Komari yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian.

Pada putusangan tingkat satu, Budi dipidana satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Nasib Pekerja Seni di Madiun Selama Pandemi Covid-19, Gadaikan Barang Hingga Beralih Jadi Petani

Budi kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi di Mahkamah Agung, Budi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Kejari masih menunggu putusan kasasi untuk terdakwa Komari. Sampai saat ini putusan kasasi belum turun. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat tiga kali ke MA.

"Kami sudah bersurat tiga kali ke MA. Namun, sampai sekarang belum turun putusannya. Per tiga bulan kita tagih," kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

6 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.