Korupsi Dana PIK Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020).

Korupsi Dana PIK Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Budi Cahyono merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industri kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015.

    Budi Cahyono ditahan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana langsung dijebloskan ke LP Kelas I Madiun.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan terpidana langsung dieksekusi setelah menerima putusan kasasi dari MA. Putusan kasasi MA memvonis terpidana Budi Cahyono dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

    Berdinas Sebulan di Mojokerto, Seorang Pria dari Kota Madiun Positif Covid-19

    "Kita melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Budi Cahyono. Perkara ini tahun 2015. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Kami baru menerima putusan kasasi dan perkara ini dinyatakan inkrah," kata dia  kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun.

    Dalam perkara korupsi dana PIK ini merugikan negara senilai Rp105.098.400.

    Bayu menyampaikan sebenarnya dalam perkara korupsi dana PIK ini ada dua tersangka. Selain Budi Cahyono, ada satu tersangka lainnya yaitu Komari yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian.

    Pada putusangan tingkat satu, Budi dipidana satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

    Nasib Pekerja Seni di Madiun Selama Pandemi Covid-19, Gadaikan Barang Hingga Beralih Jadi Petani

    Budi kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi di Mahkamah Agung, Budi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

    Kejari masih menunggu putusan kasasi untuk terdakwa Komari. Sampai saat ini putusan kasasi belum turun. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat tiga kali ke MA.

    "Kami sudah bersurat tiga kali ke MA. Namun, sampai sekarang belum turun putusannya. Per tiga bulan kita tagih," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.