Warga Madiun Diresahkan Isu Pungli Izin Kegiatan Hiburan di Tengah Pandemi Senilai Rp15 Juta

Isu yang berkembang di masyarakat, setiap warga yang akan menggelar kegiatan hiburan harus mengeluarkan biaya perizinan senilai Rp15 juta.

Warga Madiun Diresahkan Isu Pungli Izin Kegiatan Hiburan di Tengah Pandemi Senilai Rp15 Juta Para pelaku seni di Kabupaten Madiun saat audiensi dengan anggota DPRD setempat, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sejumlah pelaku seni di Kabupaten Madiun mengaku bingung terhadap perizinan penyelenggaraan kegiatan hiburan di tengah pandemi Covid-19. Isu yang berkembang di masyarakat, setiap warga yang akan menggelar kegiatan hiburan harus mengeluarkan biaya perizinan senilai Rp15 juta.

    Hal itu disampaikan sejumlah pelaku seni saat audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). Para pelaku seni ini mengungkapkan isu tarikan biaya perizinan tersebut sangat meresahkan masyarakat.

    “Isu yang berkembang di masyarakat, kalau menyelenggarakan kegiatan hiburan harus bayar Rp15 juta. Kalau memang itu hoaks, harusnya diberi penjelasan,” kata seorang pekerja seni saat audiensi tersebut.

    Korupsi Dana PIK Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

    Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, menyampaikan memang ada isu yang menyebutkan untuk perizinan kegiatan hiburan harus membayar Rp15 juta. Isu tersebut, kata dia, sangat meresahkan dan membuat takut masyarakat yang akan menggelar hajatan. Padahal, setelah ditelusuri ternyata tidak ada biaya perizinan Rp15 juta itu.

    “Isu di lapangan itu, kalau mau menggelar hajatan harus izin, Rp15 juta. Itu yang membuat resah,” kata dia saat seusai audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Madiun.

    Dia menegaskan para pelaku seni hanya meminta supaya kegiatan hiburan dipermudah izinnya di tengah pandemi Covid-19. Mereka mengaku sudah delapan bulan lebih tidak bekerja karena tidak ada warga yang menggelar kegiatan hiburan.

    8 Bulan Nganggur, Ratusan Pekerja Seni Geruduk DPRD Madiun

    “SE atau Perbup itu kan sudah ada. Tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh. Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

    Saat dikonfirmasi terkait isu biaya perizinan kegiatan hiburan itu, Wakapolres Madiun Kompol Ahmad Faizol Amir mengatakan informasi itu tidak benar. “Hoaks itu,” kata dia singkat seusai mengikuti audiensi dengan para pekerja seni di gedung dewan Madiun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.