8 Bulan Nganggur, Ratusan Pekerja Seni Geruduk DPRD Madiun

Ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun menggeruduk DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang.

8 Bulan Nganggur, Ratusan Pekerja Seni Geruduk DPRD Madiun Ratusan pekerja seni menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun menggeruduk DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang. Mereka mendesak supaya kegiatan hajatan diperbolehkan di tengah pandemi Covid-19.

    Para pekerja seni ini memadati halaman gedung dewan Kabupaten Madiun sejak pagi. Mereka berasal dari pekerja seni sinden, penyanyi, pembarong, penari, dan lainnya. Di depan gedung dewan, mereka meminta kepada pemerintah kabupaten supaya membuka izin hiburan.

    Para pekerja seni ini membentangkan berbagai poster yang berisi aspirasi mereka. Seperti "Tanggapan Ora Oleh Utang Soyo Akeh", "Kembalikan Hak Kami Sebagai Tukang Sound System", "Aku Ora Butuh Dana Bantuan... Aku Mung Butuh Pakaryan", dan poster lainnya.

    Waduh, Tempat Permakaman di Madiun Terendam Banjir

    Seorang pekerja seni, Sri Kartini, 47, mengatakan sudah delapan bulan ini para pekerja seni tidak bisa mencari nafkah di panggung hiburan. Dia meminta supaya pemerintah bisa mengizinkan hajatan maupun kegiatan hiburan bergeliat lagi di Madiun.

    Hal ini supaya pekerja seni bisa kembali bekerja dan perekonomian masyarakat pulih kembali. Dirinya tidak keberatan jika harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

    "Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," jelas dia.

    Perempuan yang bekerja sebagai sinden ini meminta pemerintah tidak memperumit perizinan warga yang menggelar hajatan maupun hiburan. Seperti tidak ada syarat rapid test untuk pelaku yang akan tampil di hajatan warga.

    Menurutnya, yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan harus diperhatian saat kegiatan hiburan digelar.

    491 Peserta Lolos Seleksi CPNS Ponorogo, 12 Lowongan Tidak Terisi

    Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, mengatakan sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya di lapangan ternyata ada berbagai penafsiran yang berbeda-beda dari aparat desa masing-masing.

    Kondisi tersebut membuat warga kebingungan dan berdampak pada kegiatan hiburan yang akan digelar.

    Dalam aksi ini, pelaku seni meminta kepada Pemkab Madiun supaya mempermudah izin penyelenggaraan hajatan dan hiburan kepada masyarakat.

    Pihaknya juga menolak adanya syarat rapid test bagi pelaku seni yang akan tampil di kegiatan hiburan. Selain dianggap memberatkan pelaku seni, juga ketersediaan alat rapid test di Puskesmas yang sangat terbatas.

    Air dari Gunung Wilis Meluap, 37 Rumah dan 50 Hektare Sawah di Madiun Tergenang

    "SE Bupati sudah ada. Tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh. Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test dahulu. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, mengatakan para pekerja seni ini datang ke gedung dewan meminta supaya kegiatan hajatan dan hiburan di masyarakat bisa kembali seperti biasa.

    Dia mengaku sepakat atas permintaan para pelaku seni ini supaya perizinan kegiatan hiburan maupun hajatan dipermudah. Namun, yang jelas pelaksanaan hajatan harus memerhatikan protokol kesehatan.

    "Secara prinsip diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan. Tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.