Kategori: News

KORUPSI MADIUN : 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Program PIK Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Madiun ini terkait kasus dugaan korupsi PIK yang menjerat dua mantan pejabat.

Solopos.com, MADIUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Kabupaten Madiun tahun 2012, dengan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Kedua terdakwa yang dituntut JPU Mejayan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Budi Tjahyono, dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, di Madiun, Jumat (4/3/2016), mengatakan tuntutan JPU telah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu.

"JPU menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara itu menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Wartajiono.

Wartajiono menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Dua pekan lagi akan masuk agenda putusan," kata Wartajiono.

Untuk diketahui, program PIK tahun 2012 awalnya berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan fokus pada pencairan sisa dana sebesar Rp105,1 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi dan bukan ke kas daerah yang diduga akibat ulah kedua terdakwa.

Setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir.

Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga bukannya masuk ke rekening pribadi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.