Kategori: News

KORUPSI MADIUN : 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Program PIK Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Madiun ini terkait kasus dugaan korupsi PIK yang menjerat dua mantan pejabat.

Solopos.com, MADIUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Kabupaten Madiun tahun 2012, dengan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Kedua terdakwa yang dituntut JPU Mejayan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Budi Tjahyono, dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, di Madiun, Jumat (4/3/2016), mengatakan tuntutan JPU telah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu.

"JPU menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara itu menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Wartajiono.

Wartajiono menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Dua pekan lagi akan masuk agenda putusan," kata Wartajiono.

Untuk diketahui, program PIK tahun 2012 awalnya berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan fokus pada pencairan sisa dana sebesar Rp105,1 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi dan bukan ke kas daerah yang diduga akibat ulah kedua terdakwa.

Setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir.

Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga bukannya masuk ke rekening pribadi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.