KORUPSI MADIUN : 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Program PIK Dituntut 2 Tahun Penjara

KORUPSI MADIUN : 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Program PIK Dituntut 2 Tahun Penjara Ilustrasi (Dok/JIBI)

    Korupsi Madiun ini terkait kasus dugaan korupsi PIK yang menjerat dua mantan pejabat.

    Solopos.com, MADIUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Kabupaten Madiun tahun 2012, dengan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

    Kedua terdakwa yang dituntut JPU Mejayan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Budi Tjahyono, dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, di Madiun, Jumat (4/3/2016), mengatakan tuntutan JPU telah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu.

    "JPU menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara itu menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Wartajiono.

    Wartajiono menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

    "Tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Dua pekan lagi akan masuk agenda putusan," kata Wartajiono.

    Untuk diketahui, program PIK tahun 2012 awalnya berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan fokus pada pencairan sisa dana sebesar Rp105,1 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi dan bukan ke kas daerah yang diduga akibat ulah kedua terdakwa.

    Setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir.

    Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga bukannya masuk ke rekening pribadi.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.