Korupsi Madiun, KPK memeriksa sejumlah politikus Partai Demokrat Kota Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah politikus Partai Demokrat Kota Madiun di Gedung Bhara Makota, Senin (27/2/2017). Para politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Politikus Partai Demokrat yang diperiksa penyidik KPK yaitu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Madiun, Armaya, Ketua DPRD Kota Madiun sekaligus Sekretaris DPC Demokrat Kota Madiun Istono, dan anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat Yuliana.
Ketiga politikus Demokrat tersebut tiba di Gedung Bhara Makota sekitar pukul 10.40 WIB mengendarai dua mobil. Istono mengendarai mobil dinasnya berpelat nomor AE 3 BP. Sedangkan Armaya dan Yuliana mengendarai mobil sendiri.
Istono memilih masuk ke dalam gedung pemeriksaan melalui pintu belakang dan menghindari wartawan yang telah menunggunya. Sedangkan Armaya dan Yuliana masuk melalui pintu samping belum tahu materi pemanggilan mereka.
"Belum tahu materinya apa," kata Armaya.
Saat itu, Yuliana hanya melempar senyum kepada wartawan saat ditanya mengenai kedatangannya dalam pemeriksaan tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.