Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Dalami Kasus Bambang Irianto, KPK Periksa 17 Saksi

Korupsi Madiun, sebanyak 17 saksi diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 17 saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2017). Saksi yang diperiksa yaitu terdiri dari pejabat setingkat kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, unsur swasta, notaris PPAT, dan pengurus koperasi.

Pemeriksaan 17 saksi itu dilakukan di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada 17 saksi yang diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto yang juga Wali Kota Madiun. Namun, ia mengaku tidak bisa menyebut nama-nama saksi tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan nama-nama saksinya, namun ada unsur-unsur pejabat setingkat kepala badan, kepala bagian, kepala dinas, kepala bidang, unsur swasta, dan pengurus koperasi," kata dia dalam pesan singkat, Selasa.

Salah satu yang diperiksa penyidik KPK yaitu M. Ali Fauzi, manajer proyek Pasar Besar Madiun. Ali menuturkan ada beberapa pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa penyidik KPK.

Dia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan mengenai proyek Pasar Besar Madiun. Namun, dia enggan untuk menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik. "Soal PBM, tidak ada yang lainnya," ujar dia singkat.

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar. KPK menahan Bambang Irianto pada 23 November 2016 lalu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.