Kategori: News

PENGGELAPAN MADIUN : Gadaikan Kamera Sewaan, 4 Tersangka Ditahan Polisi

Penggelapan Madiun, empat pemuda ditahan polisi setelah menggadaikan kamera DSLR milik persewaan kamera.

Madiunpos.com, MADIUN -- Satu pemuda dan tiga pemudi ditahan polisi lantaran diduga menggelapkan dan menggadaikan kamera milik salah satu persewaan kamera di Kota Madiun. Dua dari empat pelaku yang ditahan merupakan residivis dalam kasus serupa.

Para pelaku yang ditangkap adalah MI, 18, seorang pemuda warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun; IS, 24, warga Desa Pacinan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun; E, 23, warga Desa Krandengan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun; dan AO, 20, warga Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan keempat tersangka penggelapan ini ditangkap polisi di rumah masing-masing pada awal 2017. Tersangka IS dan E merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara masing-masing sembilan bulan dan enam bulan.

Peristiwa penggelapan kamera DSLR ini terjadi pada Sabtu (9/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu tempat persewaan kamera yang beralamat di Jl. Widosari, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kota Madiun. Saat itu, keempat tersangka berkumpul di suatu tempat dan merencanakan menyewa kamera dan akan digadaikan dan uang hasil gadai akan dibagi rata untuk kebutuhan masing-masing.

Sesampainya di lokasi yaitu tempat persewaan kamera, tersangka MI dan E masuk ke tempat itu sedangkan tersangka IS dan AO menunggu di luar. Tersangka MI berhasil menyewa kamera DSLR dengan harga Rp144.000 untuk dua hari.

"Setelah mendapatkan kamera itu, tersangka langsung menggadaikan kamera itu dengan harga Rp1,3 juta," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/1/2017).

Setelah mendapatkan uang itu, kemudian mereka membaginya untuk membeli kebutuhan masing-masing. Pada tanggal 11 Desember 2016, pemilik persewaan menanyakan keberadaan kamera yang disewa tersangka melalui pesan singkat.

Keempat tersangka pun bersepakat untuk mengelabui pemilik persewaan dengan cara memperpanjang waktu persewaan hingga tanggal 14 Desember 2016 dengan tarif sewa Rp176.000. Namun, hingga tanggal 21 Desember 2016, tersangka belum mengembalikan kamera itu. Selanjutnya, pemilik kamera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kartoharjo.

"Keempat tersangka akan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Saat ini keempat tersangka masih diperiksa penyidik," ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

17 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.