Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Dipindah ke Rutan Surabaya, Bambang Irianto Harus Ikuti Mapenaling

Korupsi Madiun, Bambang Irinato dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya.

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Kepala Rutan Klas I Surabaya, Bambang Haryanto, mengatakan seluruh penghuni baru Rutan Klas I Surabaya wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling), termasuk Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto (BI).

"Tujuannya untuk mengenal lingkungan di dalam rutan lebih baik lagi dan meninggalkan egonya masing-masing karena di dalam rutan berisi banyak orang," kata Bambang Haryanto, Selasa (21/3/2017).

Dia mengemukakan waktu pelaksanaan "mapenaling" ini bervariasi antara tiga hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari penghuni baru ini.

"Selanjutnya, penghuni baru ini akan ditempatkan di blok khusus kasus masing-masing yakni di blok Tipikor. Tempatnya tidak begitu luas, sedianya berisi sebanyak lima orang, tetapi harus diisi sebanyak 35 orang," kata dia.

Diberitakan, Bambang Irianto tiba di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai turun dari mobil, langsung digiring oleh petugas dan masuk ke dalam ruangan di dalam Rutan Klas I Surabaya Medaeng.

Sementara itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum Bambang Irianto mengatakan pemindahan penahanan ini dikarenakan lokasi perkara tersebut berada di Jawa Timur.

"Selain itu, banyak saksi yang berasal dari Madiun, Jawa Timur, sehingga pelaksanaan sidang juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dakwaan sebelum proses persidangan tersebut dilakukan. "Prediksi kami pada bulan depan, persidangan ini sudah bisa dilakukan," kata dia.

KPK menjerat Bambang Irianto dengan tiga tindak pidana. Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp76,523 miliar.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sangkaan kedua adalah pasal 12 huruf B mengenai penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Penerimaan uang itu berasal dari pejabat setempat, pihak swasta maupun pengurus asosiasi.

Ia disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp6,3 miliar, US$84.000, satu kilo emas batangan, satu ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat serta satu bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.

Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU no. 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkait TPPU, ada 30 anggota DPRD Madiun yang sudah mengembalikan uang ke KPK senilai total Rp370 juta.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.