Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Gratifikasi yang Diterima Bambang Irianto Diduga Mencapai Rp50 Miliar

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi hingga Rp50 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliar.

Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak sah lainnya.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI [Bambang Irianto] telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.

"Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.

"KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata Febri.

Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.