Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Gratifikasi yang Diterima Bambang Irianto Diduga Mencapai Rp50 Miliar

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi hingga Rp50 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliar.

Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak sah lainnya.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI [Bambang Irianto] telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.

"Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.

"KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata Febri.

Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.