Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Gratifikasi yang Diterima Bambang Irianto Diduga Mencapai Rp50 Miliar

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi hingga Rp50 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliar.

Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak sah lainnya.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI [Bambang Irianto] telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.

"Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.

"KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata Febri.

Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.