Kategori: News

KORUPSI MADIUN : Gratifikasi yang Diterima Bambang Irianto Diduga Mencapai Rp50 Miliar

Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi hingga Rp50 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliar.

Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak sah lainnya.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI [Bambang Irianto] telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.

"Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.

"KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata Febri.

Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus ini, BI dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

18 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.