Korupsi Madiun, penyidik KPK periksa 18 orang saksi untuk kasus TPPU yang disangkakan kepada Bambang Irianto.
Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 orang saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Senin (20/2/2017). Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bambang Irianto.
Penyidik memeriksa saksi-saksi itu di dalam Gedung Bhara Makota. "Ada 18 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini [Senin] di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin.
Febri menyampaikan 18 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari berbagai pihak antara lain asosiasi setempat, pejabat Bank Jatim di Madiun, mantan panitia pengadaan, dan pihak Kantor Pertanahan Kota Madiun. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail siapa saja yang diperiksa pada Senin ini.
Pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa 30 pejabat di lingkungan Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Bambang Irianto juga diperpanjang hingga 30 hari mendatang.
Kantor Berita Antara melaporkan KPK menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017), menerangkan kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Kasus kedua adalah indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
"Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI [Bambang Irianto] dan hal itu adalah pengembangan dari hasil dua penyidikan perkara sebelumnya," kata dia.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Febri, KPK telah menemukan ada indikasi perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Febri Diansyah.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.