KORUPSI MADIUN : Bambang Irianto Tersangka Kasus TPPU, KPK Periksa Pejabat Bank Jatim
Korupsi Madiun, penyidik KPK periksa 18 orang saksi untuk kasus TPPU yang disangkakan kepada Bambang Irianto.
Madiunpos.com, MADIUN -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 orang saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Senin (20/2/2017). Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bambang Irianto.
Penyidik memeriksa saksi-saksi itu di dalam Gedung Bhara Makota. "Ada 18 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini [Senin] di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin.
Febri menyampaikan 18 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari berbagai pihak antara lain asosiasi setempat, pejabat Bank Jatim di Madiun, mantan panitia pengadaan, dan pihak Kantor Pertanahan Kota Madiun. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail siapa saja yang diperiksa pada Senin ini.
Pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa 30 pejabat di lingkungan Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Bambang Irianto juga diperpanjang hingga 30 hari mendatang.
Kantor Berita Antara melaporkan KPK menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017), menerangkan kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Kasus kedua adalah indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
"Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI [Bambang Irianto] dan hal itu adalah pengembangan dari hasil dua penyidikan perkara sebelumnya," kata dia.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Febri, KPK telah menemukan ada indikasi perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Febri Diansyah.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara
- 3 Kepala OPD Dipanggil Kejaksaan Madiun, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkades
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.