Ilustrasi kasus penganiayaan (Shutterstock)
Madiunpos.com, GRESIK- Hanya gara-gara memprotes kualitas jalan desa, seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur, Sa, malah dianiaya oleh seorang kepala desa (kades).
Sa dipukuli hingga sepuluh kali dan dilempar keranjang sampah oleh kades berinisial Su.
Peristiwa itu bermula saat korban memprotes kualitas jalan desa ke salah satu perangkat desa. Nahas, informasi itu sampai di telinga kades tersebut. Mendengar kabar itu sang kades murka hendak menghampiri korban.
Bosan di Rumah dan Ingin Berlibur, Ikuti Tips Aman Liburan saat Pandemi Berikut
Namun tidak berselang lama, korban tidak sengaja melintas di depan rumah korban. Mengetahui itu, pelaku langsung mengadang korban dan melakukan pengainiyaan. Pelaku membabi buta memukuli korban.
Penganiaan itu sempat dilerai oleh warga. Namun sia-sia. Kades malah semakin marah hingga melempar keranjang sampah ke korban. Sampai akhirnya kasus ini di laporkan ke polisi oleh korban dan diperkarakan ke meja hukum.
Korban Sa mengungkapkan sebagai warga dirinya berhak menyuarakan pendapat. Apalagi jalan desa yang dibangun diambilkan dari anggaran pemerintah. Tentu kritik yang dimaksudkan supaya pemerintahan desa melakukan pembenahan.
Bus Terguling di Tulungagung, 11 Penumpang Luka-Luka
Tapi kritik itu malah dijawab dengan penganiayaan oleh kades. Sebab pelaku menganggap kritik korban Sa terlalu banyak ikut campur terhadap pembangunan desa.
“Saya hanya mengusulkan kepada Kaur Perencanaan Proyek Desa, kalau membangun jalan yang kuat dan tangguh sekalian, biar tidak nanti tidak buang-buang uang rakyat. Malah saya dituduh ikut campur atas proyek jalan itu,” kata korban Sa saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Sa menilai perbuatan kades tidak dibenarkan. Mestinya sebagai pejabat dirinya harus mendengarkan keluh kesah warganya. Bukan malah melakukan penganiayaan. Bahkan kades sempat menantang agar dirinya melapor ke polisi.
Poster Berisi Pesan Provokatif Beredar di Pacitan, Satpol PP Bergerak
“Saya akhirnya membuat laporan ke polisi," terang dosen STIT Raden Santri Bawean.
Sedangkan kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh Polsek Sangkapura. Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Aiptu Basuki Darianto, telah memanggil pelapor maupun terlapor. Mereka telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sangkapura. "Pelapor dan terlapor sudah kami periksa,” ucapnya.
Sementara itu kades tersebut saat dimintai konfirmasi tidak mengelak. Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kemenparekraf Rancang Protokol Naik Gunung saat Covid-19
“Saya mengaku salah, saya sudah berdamai dengan korban, bertemu dengan tokoh masyarakat, camat juga tahu. Biaya pengobatan juga sudah saya tanggung,” pungkasnya.
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
This website uses cookies.