Kategori: News

Kuota Pengunjung Bromo Tengger Ditambah, Usia Dibatasi

Madiunpos.com, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BN-TNBTS) menambah kuota pengunjung menjadi 1.265 orang per hari. Jumlah itu setara dengan 40 persen total kapasitas daya tampungnya.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas BB-TNBTS, Sarif Hidayat, mengatakan pada tahap I kunjunngan wisatwan ke lokasi wisata itu dibatas hanya 739 orang per hari atau 20 persen dari total kapasitas. Kemudian, per 14 September 2020, kuota itu dinaikkan menjdi 1.265 orang per hari.

"Rencana kuota kunjungan pada tahap II menjadi 40 persen, sesuai dengan kesepakatan para pihak terhitung Senin, 14 September 2020," kata Sarif, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/9/2020).

Secara terperinci, penambahan itu terdiri atas area Penanjakan menjadi 250 orang per hari dari semula 178 orang. Lalu, Bukit Kedaluh dari 86 menjadi 129 orang per hari dan Bukit Cinta dari 28 menjadi 42 orang.

Kecelakaan Karambol di Madiun, Truk Bermuatan Sapi Terguling

Selain itu, kuota di area Mentigen ditambah menjadi 150 wisatawan per hari, dari sebelumnya 100 orang serta kawasan Savana atau Teletubbies dari 347 menjadi 694 orang.

Usia Dibatasi

"Penambahan dilakukan seusai ada evaluasi pelaksanaan reaktivasi selama dua minggu, dan dinyatakan berjalan kondusif. Dalam rapat, disimpulkan bahwa opsi penambahan secara bertahap menjadi 40 persen diambil," imbuh Sarif.

Penambahan kuota itu juga diimbagi dengan pengetatan aturan. Pengelola membatasi usia yang diperbolehkan mengunjungi yakni antara 10-60 tahun. Sebab, kelompok usia di luar itu memiliki daya tahan tubuh yang rentan.

Tak hanya itu, selama kunjungan semua pengunjung diminta mematuhi protokol kesehetan yang ada guna mencegah persebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan dan prosedur standar yang sudah ada harus tetap dipedomani dan diterapkan," ujar Sarif.

Pengunjung yang ingin bertandang ke Bromo Tengger harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni harus mendaftar secara online, sebelum menuju ke Gunung Bromo. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dari puskesmas.

Pilkada 9 Desember Berpotensi Rampas Hak Hidup, Komnas HAM Minta Ditunda

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

PT Pegadaian Tingkatkan Komitmen Tata Kelola melalui Pengukuran Maturitas GRC

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More

6 jam ago

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

2 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

2 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

5 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.