Kategori: News

LALU LINTAS NGAWI : Larang Odong-Odong, Polres Ngawi Siaran di Radio

Lalu lintas Ngawi diwarnai kebijakan larangan pengoperasian mobil odong-odong atau kerata mini, kecuali di lokasi wisata.

Anggota Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Ngawi menyambangi sejumlah stasiun radio di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) untuk menyiarkan atau menyosialisasikan larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kerata mini, Kamis (7/1/2016). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Madiunpos.com, NGAWI — Anggota Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Ngawi menyambangi sejumlah stasiun radio di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) untuk menyosialisasikan larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kerata mini, Kamis (7/1/2016).

"Sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim No. ST/3020/XII/2015/Ditlantas mengenai Penindakan terhadap Odong-Odong dan Kereta Mini, Unit Dikyasa melaksanakan imbauan melalui siaran radio ttg larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini," tulis pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Kamis (7/1/2016) pukul 11.04 WIB.

Unit Dikyasa Satlantas Polres Ngawi menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini di wilayah hukum Ngawi selama tujuh hari, Senin-Minggu (4-10/1/2016). Setelah menyelesaikan tahap sosialisasi dengan berbagai metode, Satlantas Polres Ngawi akan langsung melakukan langkah penindakan pelanggaran (Dakgar) terhadap pengguna mobil odong-odong dan kereta mini, Senin-Minggu (11-17/1/2016).

Poster Sosialisasi

Poster larangan odong-odong atau kereta mini di jalan. (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Berdasarkan pantaun Madiunpos.com dari poster sosialisasi, Satlantas Polres Ngawi melarang pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini di jalan protokol. Pengoperasian kendaraan hasil modifikasi tersebut hanya bisa dilakukan di lokasi wisata.

Larangan pengoperasian mobil odong-odong dan kerata mini merujuk pada Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang berbunyi, "Bahwa tidak diperbolehkan mobil odong-odong yang dirakit dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyebabkan perubahan tipe, dimensi dan daya angkut yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntujannya".

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

4 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.