Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan M. Kholid Asyadullah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. (Antaranews.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Kholid Asyadullah sebagai anggota KPU Surabaya. Putusan tersebut diambil dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Rabu, mengatakan belum mengambil langkah atas putusan DKPP. Karena masih harus menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur atau KPU Pusat
"Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU Pusat terkait langkah selanjutnya," katanya.
Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta
Terkait langkah Pengganti Antar-Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU Pusat. "Ya itu langkah konkret kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU Pusat," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.com.
Diketahui pelaporan M Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 Nanik Lindawati.
Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah
DKPP saat pembacaan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal. Selain itu, DKPP menyebut teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Untuk itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan itu.
Positif Covid-19, 6 Santri Pondok Gontor Datang ke Ponorogo Tanpa Rapid Test
DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
This website uses cookies.