Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Surabaya

Pelaporan M Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 Nanik Lindawati.

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Surabaya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan M. Kholid Asyadullah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Kholid Asyadullah sebagai anggota KPU Surabaya. Putusan tersebut diambil dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rabu (8/7/2020).

    Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Rabu, mengatakan belum mengambil langkah atas putusan DKPP. Karena masih harus menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur atau KPU Pusat

    "Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU Pusat terkait langkah selanjutnya," katanya.

    Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta

    Terkait langkah Pengganti Antar-Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU Pusat. "Ya itu langkah konkret kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU Pusat," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.com.

    Diketahui pelaporan M Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 Nanik Lindawati.

    Kemenkeu Ungkap Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah

    DKPP saat pembacaan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal. Selain itu, DKPP menyebut teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

    Untuk itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan itu.

    Positif Covid-19, 6 Santri Pondok Gontor Datang ke Ponorogo Tanpa Rapid Test

    DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.