Kategori: News

LOWONGAN PEKERJAAN : BPJS Kesehatan Rekrut Pegawai untuk Posisi Pemasaran

Lowongan pekerjaan kali berasal dari BPJS Kesehatan.

Madiunpos.com, PACITAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka perekrutan pegawai tidak tetap khusus posisi pemasaran. Pendaftaran dimulai pada Selasa (19/7/2016) hingga Kamis (21/7/2016).

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, Selasa, persyaratan/kualifikasi yang dibutuhakan untuk menjadi pegawai tidak tetap di BPJS Kesehatan yaitu:
1.    Pendaftar memiliki pribadi ulet, tangguh, dan mau bekerja keras
2.   Pendidikan minimal D3 semua jurusan
3.   IPK minimal 2,50
4.   Usia maksimal 27 tahun per 31 Desember 2016
5.   Belum menikah
6.   Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran
7.   Mempunyai kemampuan telemarketing dan komunikasi yang baik
8.   Mampu mengoperasikan komputer
9.   Memiliki kendaraan minimal sepeda motor

Keterangan :
1.   Pelamar mendaftarkan dirinya ke kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia tanggal 19-21 Juli 2016 pukul 09.00-15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna biru yang terdiri atas:
a.    Daftar riwayat hidup (mencantumkan status pernikahan, tinggi badan, dan berat badan)
b.    Fotokopi KTP
c.    Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir universitas/perguruan tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus)
d.   Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir
e.   Pas foto ukuran 4 X 6 berwarna dengan latar belakang biru sebanyak dua lembar
f.    Fotokopi surat referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja

2.   Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti wawancara disesuaikan dengan jumlah kebutuhan BPJS Kesehatan.

3.   Proses penerimaan ini tidak dipungut biaya/gratis. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses seleksi berlangsung.

4.   Pelamar yang dipanggil wawancara akan diinformasikan melalui website BPJS Kesehatan dan telepon/SMS.

5.   Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

23 jam ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

2 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.