Kategori: News

LOWONGAN PEKERJAAN : BPJS Kesehatan Rekrut Pegawai untuk Posisi Pemasaran

Lowongan pekerjaan kali berasal dari BPJS Kesehatan.

Madiunpos.com, PACITAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka perekrutan pegawai tidak tetap khusus posisi pemasaran. Pendaftaran dimulai pada Selasa (19/7/2016) hingga Kamis (21/7/2016).

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, Selasa, persyaratan/kualifikasi yang dibutuhakan untuk menjadi pegawai tidak tetap di BPJS Kesehatan yaitu:
1.    Pendaftar memiliki pribadi ulet, tangguh, dan mau bekerja keras
2.   Pendidikan minimal D3 semua jurusan
3.   IPK minimal 2,50
4.   Usia maksimal 27 tahun per 31 Desember 2016
5.   Belum menikah
6.   Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran
7.   Mempunyai kemampuan telemarketing dan komunikasi yang baik
8.   Mampu mengoperasikan komputer
9.   Memiliki kendaraan minimal sepeda motor

Keterangan :
1.   Pelamar mendaftarkan dirinya ke kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia tanggal 19-21 Juli 2016 pukul 09.00-15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna biru yang terdiri atas:
a.    Daftar riwayat hidup (mencantumkan status pernikahan, tinggi badan, dan berat badan)
b.    Fotokopi KTP
c.    Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir universitas/perguruan tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus)
d.   Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir
e.   Pas foto ukuran 4 X 6 berwarna dengan latar belakang biru sebanyak dua lembar
f.    Fotokopi surat referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja

2.   Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti wawancara disesuaikan dengan jumlah kebutuhan BPJS Kesehatan.

3.   Proses penerimaan ini tidak dipungut biaya/gratis. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses seleksi berlangsung.

4.   Pelamar yang dipanggil wawancara akan diinformasikan melalui website BPJS Kesehatan dan telepon/SMS.

5.   Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.