Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah (kiri) terjaring operasi yustisi (Detikcom-Andhika Dwi Saputra)
Madiunpos.com, KEDIRI - Manajer Persik Kediri, Syarif Hidayatullah terjaring operasi yustisi. Syarif terjaring karena tak mengenakan masker di dalam mobil.
Sang manajer yang saat itu tengah mengendarai mobil mengaku akan berangkat untuk mengunjungi Mes Persik Kediri di Jl. PK Bangsa. Dia yang tak tahu aturan jika di dalam mobil juga harus mengenakan masker akhirnya harus dihentikan. Syarif pun mendapat sanksi. KTP-nya disita dan akan menghadapi persidangan pada 21 September mendatang.
"Sebenarnya saya membawa masker, namun tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Dan ternyata hal yang saya lakukan ini salah. Meskipun kita dalam keadaan di dalam mobil tetap harus mengenakan masker dan saya baru tahu soal aturan ini," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Innalillahi... Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal karena Covid-19
Meski terjaring razia, manajer tim berjuluk Macan Putih ini mengaku tak marah dan mengapresiasi aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.
"Ya gak papa, ini bagus untuk penerapan protokol kesehatan di saat kondisi seperti ini. Saya sudah menyiapkan masker sebenarnya. Cuma saya tidak pakai dan akan saya gunakan saat keluar kendaraan," tandas Syarif.
Operasi yustisi ini digelar dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Gempar!! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih Beredar
Selain itu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar meskipun mungkin masih ada toleransi untuk saat ini masih ada sanksi teguran. Namun mulai minggu depan akan tegas sanksi berupa denda, yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000 atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang output-nya dapat menekan angka perseebaran Covid-19 di Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Perampokan, Belasan Tersangka Diringkus
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.